Di Sidang MK, Pemerintah Tegaskan KPK Hanya Tangani Korupsi Paling Sedikit Rp 1 Miliar

Pemerintah mengatakan, KPK hanya boleh menangani perkara pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara, paling sedikit Rp 1 miliar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2020, 14:54 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani perkara pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara, paling sedikit Rp 1 miliar.

Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang mempermasalahkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa norma pasal 11 UU a quo bersumber pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sebagai kewenangan penegakan hukum yang secara konstitusional dimiliki oleh polisi yang sebagian kewenangannya dimiliki oleh KPK," kata perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi, di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

"KPK hanya melakukan tindakan pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara yang paling sedikit Rp 1 miliar," lanjut dia.

Menurut dia, jika unsur tersebut tidak dipenuhi oleh lembaga antirasuah tersebut, maka wajib menyerahkan kasus yang dibawah Rp 1 miliar ke pihak kepolisian atau kejaksaan.

"Yang jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka KPK wajib menyerahkan tindakan hukumnya kepada polisi atau jaksa," ungkap Agus.

Menurut dia, hal ini dilakukan, agar menciptakan sistem hukum yang saling membantu.

"Untuk menciptakan sistem hukum yang saling membantu," pungkasnya.

Saksikan video di bawah ini:


Gugatan

Sebelumnya, pemohon yang bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra mempermasalahkan Pasal 11 ayat (1) terkait frasa “dan’atau”. Menurutnya, itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga revisi UU tidak bisa dilakukan.

Adapun, bunyi Pasal 11 ayat (1) yakni; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya