Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berpandangan pemberian izin untuk penyadapan dari Dewan Pengawas KPK untuk para penyidiknya, diperlukan, agar hukum berjalan dengan benar.
Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, terkait uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Advertisement
Perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi menuturkan, penyadapan merupakan perbuatan secara umum yang bersifat ilegal, karena bisa saja digunakan untuk kejahatan. Namun, bisa juga digunakan untuk kepentingan umum dalam penegakan hukum.
“Dalam rangka penegakan hukum, untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin. Sehingga, yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang,” kata Agus di sidang MK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Sehingga, revisi UU KPK terkait penyadapan tersebut, hanya untuk menyempurnakan apa yang sudah ada.
“Sehingga dalam revisi pasal a quo, bertujuan untuk menyempurnakan subtansi kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai kaidah hukum, yakni sesuai ketentuan pasal 12 B, pasal 12 C, dan Pasal 12 E,” tegas Agus.