Liputan6.com, Jakarta Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E – TLE) merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat atau lainnya. Ada empat jenis pelanggaran yang diberlakukan yang nantinya dipantau melalui kamera ETLE.
Adapun empat jenis pelanggaran ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Advertisement
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) ini telah diberlakukan sejak Minggu 1 Februari 2020. Sejumlah titik jalan di Jakarta pun sebelumnya sudah dipasangi kamera ETLE ini.
Berikut ini 3 fakta pemberlakuan elektronik tilang yang rekam ratusan pelanggar dihimpun Liputan6.com:
Pasang Kamera E – TLE di sejumlah titik
Polda Metro Jaya melakukan pemasangan sejumlah kamera sistem tilang elektronik di beberapa jalan di Jakarta. Salah satunya, pemasangan dilakukan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Kombes Yusuf mengatakan, bahwa pemasangan kamera E – Tilang di jalan tersebut dikarenakan masih banyaknya pemotor yang tetap melintas di jalan tersebut meski dilarang.
"Jadi bertahap kami melakukan penambahan, kami juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," kata Yusuf di Sarinah, Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Nantinya lanjut dia, kamera E – Tilang tersebut bersifat portable atau dapat dipindah-pindahkan menjelang kamera yang permanen di pasang.
Sebelumnya, penerapan penindakan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah lebih dahulu diberlakukan di Simpang Sarinah, Thamrin. Yusuf mengatakan, sudah ada 45 kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah titik di Jakarta.
Advertisement
Hari Pertama Rekam 167 Pelanggaran
Penerapan tilang elektronik atau ETLE bagi kendaraan roda dua yang resmi diberlakukan pada Sabtu, 1 Januari 2020 lalu, alhasil ada ratusan pengendara motor yang terekam kamera ETLE.
"ETLE pada 1 Februari 2020, jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutip dari merdeka, di Jakarta, Minggu (2/2/2020).
Dia menjelaskan, dari ratusan pengendara itu kedapatan tengah bermain ponsel saat berkendara, menggunakan helm tidak dengan SNI, dan memasuki jalur busway. Total terjadi 57 pelanggaran terbanyak yang terjadi di jalur koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas 2).
Selain itu, Yusuf juga menjelaskan pelanggaran lain yang dilakukan pengendara seperti menerobos marka jalan atau menerobos lampu merah, serta melanggar stop line.
Hari Kedua Diberlakukan, 174 Motor kena E – Tilang
Sementara itu, selama dua haritilang elektronik diberlakukan, Polda Metro Jaya mencatat terdapat 341 pemotor yang melanggar lalu lintas. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik di dua lokasi yang telah dipasang sebelumnya.
"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Di hari kedua, Minggu (2/2/2020) jumlah pelanggaran mencapai 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway yakni sebanyak 171 kasus.
"Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.
Dia menambahkan bahwa di hari kedua pelanggaran terbanyak terjadi di Halte Duren tiga koridor 6 Transjakarta bahkan mencapai 124 kasus.
(Winda Nelfira)
Advertisement