Hak Jawab PT Petrona Intl Chemindo Atas Pemberitaan Permen Berbentuk Kipas Angin

PT Petrona Intl Chemindo memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di Liputan6.com yang berjudul, 15 Siswa SD di Surabaya Keracunan Jajanan Permen Berbentuk Kipas Angin.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2020, 18:29 WIB
Surat Hak Jawab PT Petrona Intl Chemindo soal Pemberitaan Permen Kipas Angin.

Liputan6.com, Jakarta - PT Petrona Intl Chemindo memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di Liputan6.com. Pemberitaan tersebut berjudul 15 Siswa SD di Surabaya Keracunan Jajanan Permen Berbentuk Kipas Angin.

Berikut hak jawab dari PT Petrona Intl Chemindo:

Untuk dan atas nama PT Petrona Intl Chemindo, bersama ini perkenankan kami memberikan Hak Jawab berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni Liputan6.com terkait berita berjudul "15 SISWA SD DI SURABAYA KERACUNAN JAJAJAN PERMEN BERBENTUK KIPAS ANGIN" yang diunggah beberapa kali pada tgl 28 September 2019."

Adapun yang menjadi alas hukum kami memberikan Hak Jawab, didasari fakta hukum sebagai berikut:

1. Pada tanggal 28 September 2019 Liputan6.com telah mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa 15 Siswa SD mengalami mual dan muntah setelah mengkonsumsi permen berbentuk kipas.

Pemberitaan tersebut telah tertuju pada merek permen keras (Candy Fun) berbentuk kipas milik PT Petrona Inti Chemindo sebagai Importir permen tersebut.

2. Bahwa, diunggahnya berita tersebut hanya meminta klarifikasi atau informasi dari pihak sekolah dan tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi dari PT Petrona Intl Chemindo sebagai importir.

Sementara data klien kami sangat jelas ada pada kemasan permen tersebut, apalagi setelah dimuat informasi tersebut sangat bertolak belakang dengan kebenaran tentang produk permen keras (Candy Fun).

3. Bahwa, diketahui permen dengan merk permen Keras (Candy Fun) tersebut yang telah memiliki hasil laboratorium dari Shenzhen Flux Testing technology co., LTD., Laboratory yang berasal dari Cina yang menyatakan bahwa hasilnya negative (-) yang memiliki arti tidak ada bahan-bahan berbahaya dari permen dengan merek permen Keras (Candy Fun) tersebut, begitu pun telah diuji di Badan POM Indonesia.

4. Bahwa, selanjutnya akibat dari peberitaan tersebut pednen dengan merek permen Keras (Candy Fun) telah diperiksa dan disegel oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, kernudian setetah dilakukan pemeriksaan oleh BPOM pada tanggal 22 Oktober 2019 telah dibuka segelnya, yang menyatakan bahwa penmen tersebut dapat dgual dan dikonsumsi kembali oleh masyarakat.

5. Bahwa, pada tanggal 7 November 2019 kami dan Pihak PT Petrona Intl Chemindo telah mendatangi SD Ad-Manar dan ditemukan fakta bahwa ternyata pada dasarnya hanya 1 anak yang mengalami mual pada hari anak tersebut mengkonsumsi permen. Dan menurut keterangan pihak sekolah, anak tersebut hari sebelumnya kesehatannya memang kurang baik, sedangkan 14 anak lainnya pada dasarnya tidak bermasalah.

6. Sebagai informasi, kami telah bertemu langsung dengan Puskesmas Benowo ternyata tidak benar karena setelah kami menemui Puskemas Benowo didapat informasi dari dr Edy Purnomo selaku Kepata Puskesmas Benowo bahwa yang dibawa ke Puskemas bukan 15 anak, akan tetapi hanya 4 orang anak dan anak-anak ini tidak dibawa ke Puskesmas pada hari kejadian akan tetapi baru dibawa ke Puskemas pada keesokan harinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, menurut dr Edy Purnomo, tidak ditemukan tanda-tanda keracunan pada keempat anak tersebut sehingga diperbolehkan pulang dan tidak ada perawatan lanjutan ke Rumah Sakit, artinya tidak ada yang serius dengan kesehatan anak-anak tersebut.

7. Bahwa, dari fakta hukum di atas, terbukti pemberitaan yang diunggah oleh Liputan6.com mengandung berita yang tidak benar karena permen tersebut tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut belum terbukti bahwa penmen ini yang menyebabkan 15 Siswa mual dan pusing.

8. Bahwa akibat pemberitaan yang massif yang telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas akhimya telah terbentuk opini publik terkait nama baik PT Petrona Intl Chemindo, sehingga mengakibatkan kerugian penjualan permen dengan merek permen Keras (Candy Fun).

PERMOHONAN

Bahwa, terhadap pemberitaan tersebut kami meminta kepada Pimpinan Redaksi liputan6.com agar segera memuat Hak Jawab kami ini dan meralat berita dimaksud pada hari dan jam-jam yang sama sebanyak ketika Liputan6.com memuat pemberitaan sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik PT Petrona Intl Chemindo yang tercemar akibat berita sebelumnya yang TIDAK berimbang. Dan hal ini telah disepakati pada pertemuan di Dewan Pers pada tanggal 28 Januari 2020.

Demikian hak jawab dan koreksi berita tersebut kami mohonkan, atas perhatian serta kerjasamanya yang baik, sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum

Bobby Worotitjan&Partners

 

Catatan: Pemuatan hak jawab tersebut berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor:20/Risalah-DP/I/2020 Tentang Pengaduan Chu Sam Meng/Johannes, PT. Petrona Inti Chemindo Terhadap Media Siber liputan6.com. Risalah tersebut dikeluarkan Dewan Pers pada Selasa 28 Januari 2020. 

Redaksi Liputan6.com meminta maaf pada pihak PT. Petrona Inti Chemindo dan pembaca atas ketidakberimbangan berita berjudul, 15 Siswa SD di Surabaya Keracunan Jajanan Permen Berbentuk Kipas Angin yang dipublikasikan pada Sabtu 28 September  2019. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya