Liputan6.com, Pekanbaru - Selamat dari sindikat penjualan satwa ilegal, bayi leopard yang diserahkan Direktorat Reserse Polda Riau ke Kebun Binatang Kasang Kulim akhirnya mati. Kabar satwa dari Afrika itu menemui ajalnya baru diterima penyidik dua hari kemudian.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi membenarkan kematian bayi leopard yang disita pada pertengahan Desember lalu. Agung menyebut ada virus pada tubuh satwa dilindungi dunia tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Mati karena ada virus dalam usus," kata Agung, Minggu malam (2/2/2020).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi mengaku sedih dengan kematian ini. Dia menyebut informasi diterima pada Minggu kemarin.
"Sangat prihatin karena mati di tempat yang seharusnya tumbuh dengan baik," kata Andri.
Sejak dititipkan di kebun binatang binaan Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau ini, Andri sempat melihat bayi leopard bersama empat anak Singa Afrika. Dia juga sempat menggendong anak leopard yang dinilainya tumbuh dengan baik.
Secara lisan, Andri menyebut BBKSDA juga melaporkan kondisi bayi leopard, serta satwa lainnya yang disita dalam kasus ini seperti anak Singa dan puluhan kura-kura indiana star.
"Terakhir lihat 18 Januari lalu, terlihat sehat dan menggemaskan," sebut Andri.
Dia menyebut sudah berkoordinasi dengan BBKSDA Riau untuk mengetahui penyebab kematian satwa ini. Hanya saja, Andri tak bisa menjelaskan secara detail karena nekropsi merupakan kewenangan BBKSDA Riau.
"Namun secara umum, Jum'at pagi anak leopard muntah-muntah, sorenya melemah dan mati. Kami dapat kabar Minggunya," kata Andri.
Mendapat kabar, Andri memerintahkan Kasubdit IV Reskrimsus mengecek ke lokasi. Namun, petugas tidak menemukan bangkai bayi leopard itu karena sudah dikuburkan.
"Jumat malam hingga Sabtu dini hari sudah dilakukan nekropsi. Hasilnya sudah disampaikan, itu kewenangan BBKSDA menyampaikan," kata Andri.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jawaban BBKSDA Riau
Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyatakan pihak kebun binatang telah maksimal merawat satwa titipan dari Polda tersebut. Setiap hari dikontrol dan diberi makan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Suharyono menyebutkan, Kebun Binatang Kasang Kulim merupakan satu-satunya lembaga konservasi resmi di Riau dan menjalin kerjasama dengan BBKSDA. Pihaknya juga merasa terbantu dengan adanya tempat ini untuk menitipkan satwa dilindungi.
Dia pun menyatakan siap jika seandainya penyidik meminta lembaga yang lebih representatif untuk penitipan satwa dilindungi. Begitu juga nantinya jika polisi mengusut penyebab kematian satwa barang bukti itu.
"Kami siap, intinya tidak ada yang menginginkan kematian satwa ini," tegas Suharyono.
Sebagai informasi satwa ini diselamatkan Polda Riau dari sindikat penjualan satwa ilegal pada Sabtu, 14 Desember 2019. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Y dan IS.
Dari kedua tersangka juga disita empat anak Singa Afrika dan 58 kura-kura Indiana Star bernilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mengintai gerak-gerik tersangka selama sebulan.
Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial A alias L warga Putri Sembilan, Dusun Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan S alias I, asal Pulau Rupat.
Advertisement