Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait rancangan undang-undang cipta lapangan kerja.
"Belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law," kata dia, saat ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Sebelumnya, memang ada kabar beredar bahwa Surpres RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk DPR pada hari ini. Terkait hal tersebut, Aziz kembali menegaskan, pihaknya belum menerima.
"Ya tadi sampai hari ini belum ada, secara resmi belum ada. Ya sampai hari ini kita belum terima Omnibus Law itu," tegas dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak berpatok pada kabar-kabar yang beredar. Melainkan bukti fisik berupa Surpres dikirim ke DPR.
"Kalau DPR kan harus tertulis lah. Tidak bisa kabar atau katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke Bamus. Dari bamus baru masuk ke paripurna. Mekanismenya kan di situ kalau kita. Masa saya bawa ke Bamus 'katanya masuk'. Tidak bisa saya kan," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
RUU Omnibus Law Setebal 2.000 Halaman Siap Diserahkan ke DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah selesai dibuat. Selanjutnya, RUU tersebut akan berproses di DPR.
"Sudah kita selesaikan, semua jadi akan berproses di DPR," kata Airlangga di Wisma Antara Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Namun, di belum bisa memastikan waktu naskah Omnibus Law dikirim ke Parlemen secara resmi.
Politikus Partai Golkar ini memastikan proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam prosesnya tetap terbuka hanya waktunya diatur.
Saat pembahasan, Airlangga juga melibatkan beberapa kementerian dan berbagai kalangan, termasuk pekerja. Hanya pembahasannya dilakukan di level tertentu.
"Tapi pembahasan dan pembicaraan itu level tertentu," kata Airlangga.
Setelah naskah selesai di pemerintah, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja setebal dua ribu halaman itu akan dibahas oleh DPR. Ada mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU). Berbagai pihak terkait dapat melakukan inventarisasi untuk meluruskan perundang-undangan.
Dalam prosesnya Airlangga memastikan telah melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi. Sehingga menghasilkan 170 pasal dan 15 bab. Selesai tahap ini, selanjutnya dilakukan sosialisasi lewat 31 kementerian lembaga dan anggota parlemen sebagai wakil rakyat.
Advertisement