Liputan6.com, Medan - Nasib tragis dialami Darwin Sitorus (41), warga Dusun VIII, Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Dirinya tewas dikeroyok dan lehernya digorok usak cekcok di warung tuak.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, Darwin cekcok dengan pelaku bernama Markus Situmorang (30) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang. Pelaku Markus merasa tidak terima disiram korban dengan air tuak.
Advertisement
“Peristiwanya dini hari tadi. Antara korban dan pelaku Markus sempat minum tuak di Desa Pematang Panjang. Tanpa diketahui penyebabnya, mereka bertengkar. Sempat dilerai warga, dan keduanya sama-sama pergi dari warung,” kata Ikhwan, Senin (3/2/2020).
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang diketahui bekerja sebagai pengawas di pertambangan pasir galian C. Pelaku Markus bertanya kepada penjaga malam di penambangan tentang keberadaan korban.
“Kepada penjaga malam, pelaku mengatakan telah disiram tuak oleh Darwin. Tak berapa lama, korban tiba ke penambangan dan bertemu dengan pelaku, dan pertengkaran kembali terjadi,” ucapnya.
Saat Darwin dan Markus berkelahi, muncul Gustom Gultom dan enam pria lainnya mengenderai sepeda motor. Pelaku Markus meminta kepada Gustom dan enam pria tersebut untuk membantunya menganiaya Darwin.
“Para pelaku mengeroyok korban. Tidak hanya mengeroyok, leher korban digorok dengan menggunakan pisau,” sebut Kapolres.
Saksi yang merupakan penjaga malam langsung kabur melihat peristiwa itu dan memberitahu kepada Henny Br Sitohang, istri korban Darwin. Mendengar suaminya jadi koban pengeroyokan, Henny langsung menghubungi personel Polsek Indrapura.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung ke lokasi dan menemukan korban sudah tewas dengan kondisi telentang berlumuran darah. Saat itu juga petugas membawa jasad korban ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Tidak lama berselang, pelaku Markus menyerahkan diri. Hingga saat ini Markus sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Sedangkan dua orang yang ikut mengeroyok, yaitu Gustom dan Jenri Panggabean, ditangkap petugas dari kediaman masing-masing.
Dari tangan para pelaku pengeroyokan, polisi mengamankan barang bukti satu sarung parang warna hitam, satu sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, satu martil besar, satu sarung pisau yang terbuat dari kayu, satu bilah parang besi, dua gelas kaca bening, satu cangkir warna biru, dua bungkus kotak rokok, dan satu jam tangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 Jo 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pembunuhan,” Ikhwan menandaskan.