Liputan6.com, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menyebut seluruh sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB yang ada di Kabupaten Natuna tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti hari-hari biasa.
"Untuk tingkat SMA/SMK dan SLB, tetap sekolah dan tidak libur," ucap Kadisdik Kepri Muhammad Dali di Tanjungpinang, Senin, 3 Februari 2020 seperti dilansir Antara.
Advertisement
Kadisdik Kepri juga mengimbau kepada seluruh siswa dan guru agar tidak khawatir dengan adanya proses karantina 238 WNI dari Wuhan, China, di daerah tersebut.
Dali meminta kepada seluruh pelajar dan guru di Natuna dapat mengurangi kegiatan lainnya di luar jam sekolah. "Kita harapkan sepulang sekolah langsung kembali ke rumah, jangan ke mana-mana lagi," ucapnya.
Dia juga menyarankan agar seluruh siswa dan guru dapat menggunakan masker setiap beraktivitas sebagai antisipasi kekhawatiran masyarakat.
"Tidak kita liburkan karena ini dapat menghambat proses belajar mengajar yang berlangsung, jadi tetap sekolah," jelas Dali.
Dia memastikan, pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya terbaik sebagai langkah pencegahan. "Rumah sakit di Natuna telah dinyatakan siaga satu untuk menerima keluhan dan mengobati masyarakat Natuna jika sakit," tegas Dali.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Natuna yang meminta seluruh sekolah daerah setempat tidak melaksanakan aktivitas belajar dan mengajar sejak tanggal 3 Februari sampai 17 Februari 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendagri Minta Kebijakan Ditarik
Melihat kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar aturan itu kembali ditarik. Dia lantas mengirimkan telegram dengan nomor T.4422.3/666/OTDA, yang ditujukan kepada Bupati Natuna dan Plt Gubernur Kepri yang isinya menyebutkan bahwa Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
"Kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh," tulis telegram yang baru dibuat Senin (3/2/2020).
Karenanya, dalam telegram tersebut, Mendagri meminta Bupati Natuna untuk segera mencabut surat edarannya, dan meminta pelajar tetap masuk sekolah.
"Selanjutnya berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut," demikian isi telegram tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, membenarkan pihaknya baru mengeluarkan telegram tersebut.
"Arahan Mendagri harus gerak cepat," kata Akmal saat dikonfirmasi.
Dia pun memberikan surat balasan dari pemerintah Natuna, yang mengikuti kemauan dari Kemendagri. "Sudah direspon Pemkab Natuna," lanjut dia.
Dalam Surat Edaran Nomor: 800/DISDIK/47/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, menindaklanjuti telegram Mendagri.
"Menindaklanjuti telegram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah Nomor: T.4422.3/666/OTDA, tentang permintaan pencabutan Surat Edaran tanggal 3 Februari 2020. maka dengan ini kami mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/DISDIK/46/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah," tulis surat edaran tersebut.
Karena telah dicabut, disebutkan proses belajar mengajar akan dilakukan Selasa 4 Februari 2020 mendatang.
"Berkaitan dengan dicabutnya surat edaran tersebut, maka kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Febuari 2020," tutup surat tersebut.
Advertisement