Polisi: Pelanggar Pengendara Sepeda Motor yang Terekam Kamera E-TLE Menurun

57 kamera E-TLE bagi pengendara motor terpasang di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2020, 12:00 WIB
Petugas kepolisian Traffic Managemet Center memantau lalu lintas di Ruang Monitoring, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE mulai hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mendata jumlah pelanggar pengendara sepeda motor yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mengalami penurunan.

Dia menyebut, jumlah pelanggar pengendara sepeda motor yang terekam kamera E-TLE pada 3 Februari 2020 ada 161 pelanggaran. Dibandingkan, dengan 1 Februari 2020 dan 2 Februari 2020 jumlah tentu lebih sedikit.

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada 3 Februari 2020 dibandingkan dengan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Menurut dia, data pihaknya menyebutkan, pelanggaran paling banyak yang terekam E-TLE yaitu menerebos jalur transjakarta paling mendominasi yaitu 91 pelanggaran. Lokasi pelanggaran paling banyak di halte duren tiga koridor 6 Trans Jakarta yaitu 54 pelanggar.

"Jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur trans Jakarta dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terbanyak Lintasi Busway

Hampir sama dengan dua hari lalu. Pelanggaran melintasi jalur transjakarta juga menjadi yang terbanyak jumlahnya mencapai 171 pelanggaran.

"Rinciannya 118 pelanggaran karena melintasi jalur Transjakarta di Halte Duren tiga koridor 6 Trans Jakarta," ujar dia.

Diketahui, 57 kamera E-TLE bagi pengendara motor terpasang di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta. Sistem itu dapat menangkap empat jenis pelanggaran yaitu penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya