Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia karena adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hal tersebut dilakukan OJK untuk memberi efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.
Pemberian sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Pinjaman Emisi Efek dan denda sebesar Rp 700 juta.
Advertisement
Dikutip dari keterangan OJK, Selasa (4/2/2020), PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK.
2. Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5)
Pelanggaran PT Recapital Sekuritas Indonesia terjadi karena mereka menyembunyikan Perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar dengan PT Nexis Inti Persada dan tidak mencatatkan hasilnya sebagai utang (liabilitas) dalam Laporan MKBD, sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MKBD yang seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda Rp 600 Juta
Abi Hurairah Mochdie selaku direktur utama dan pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, juga terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut.
1. Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK.
2. Merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Recapital Sekuritas Indonesia, maka OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 600 juta, pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama 3 tahun.
Reporter : Helena Yupita
Advertisement