Liputan6.com, Mataram - Diduga kecanduan sabu-sabu, seorang mahasiswi asal Monjok, Kota Mataram, NTB, nekat mencuri sepeda motor di kawasan Abian Tubuh.
Kabir Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Selasa (4/2/2020) mengatakan, aksinya terungkap dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Jatanras Polda NTB dan Opsnal Satintel Brimobda NTB.
Advertisement
"Jadi pada saat mencuri, pelaku (RU) masih dalam pengaruh narkoba. Nantinya akan dikembangkan bagaimana keterlibatannya dalam kasus narkoba," kata Artanto, sepeti dikutip Antara.
Di hadapan penyidik kepolisian RU mengaku beraksi seorang diri. Aksi pencurian itu dilakukannya pada Rabu (8/1/2020) silam.
Kendaraan korban saat itu berada di halaman rumah dengan posisi kunci masih menggantung, dengan mudahnya dibawa kabur pelaku.
Sepinya suasana di lingkungan sekitar, membuat RU yang mengaku kebetulan melintas di depan rumah korban berani melancarkan pencurian tersebut.
Kendaraan korban kemudian dibawa kabur ke indekosnya yang berada di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasus pencurian sepeda motor itu terungkap saat kendaraan korban digunakan pacar pelaku berinisial PJ (48), melintas di lingkungan sekitar rumah korban.
Dari hasil perburuan lapangan, keberadaan PJ yang awalnya dicurigai sebagai pelaku terungkap. Dari penangkapan PJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil menangkap RU.
Menurut hasil pemeriksaannya, untuk sementara RU diduga kecanduan narkoba karena terpengaruh pacarnya, PJ. Dari hasil tes urine, terakhir kalinya RU mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada tiga hari sebelum penangkapannya.
Kini RU yang belakangan diketahui seorang mahasiswi namun masih dalam masa cuti kuliah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.