Kupang - Pemerintah Nusa Tenggara Timur segera memberlakukan kebijakan baru terkait kunjungan ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores. Para turis akan ditarik tarif masuk dengan sistem keanggotaan yang memiliki kartu khusus.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, I Wayan Darmawa mengatakan, sistem tiket dengan keanggotaan tahunan akan segera diberlakukan pada 2020.
"Pada 2020 ini mulai diberlakukan sistem keanggotaan bagi wisatawan yang berwisata ke Pulau Komodo. Bagi wisatawan yang berkunjung harus mengantongi kartu anggota yang diterbitkan Pemerintah NTT," kata Wayan di Kupang, dilansir Antara, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah NTT menargetkan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo mencapai 50.000 orang. Saat ini, ia mengklaim sudah banyak wisatawan dari berbagai negara mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu anggota wisatawan ke Pulau Komodo.
Ia mengatakan, pemberlakuan sistem keanggotaan berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara yang berkunjung ke Pulau Komodo yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata super premium kelas dunia. Para wisatawan juga dijanjikan mendapatkan layanan yang memadai dan optimal.
"Pemberlakuan tiket dengan sistem keanggotaan tidak berpengaruh pada arus kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo karena berbagai fasilitas yang tersedia di Komodo sangat memadai dan moderen sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan," ucap Wayan.
Ia menyebut sistem tersebut sebagai upaya melindungi dan melestarikan komodo yang merupakan binatang langka di dunia. Ekosistemnya harus dijaga dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Biaya Keanggotaan
Pemerintah NTT, sambung Wayan, mengalokasikan kartu anggota bagi 50.000 wisatawan untuk berkunjung ke Pulau Komodo dengan harga tiket masuk sebesar 1000 dolar US atau setara Rp14 juta/tahun/orang.
Ia mengatakan, pemberlakuan tiket dengan sistem keanggotaan akan berjalan setelah kajian teknis yang dilakukan sejumlah pihak dalam pengelolaan bersama Pulau Komodo.
Ia menambahkan, wisatawan yang boleh masuk ke Pulau Komodo hanya wisatawan yang telah mengantongi kartu anggota. Sementara, mereka yang tidak mengantongi kartu anggota ke Komodo diarahkan ke Pulau Rinca yang juga memiliki komodo.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemberlakuan kartu anggota ke Pulau Komodo berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun nusantara.
"Tiket masuk juga sama, yaitu 1000 dolar bagi semua wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun nusantara karena Pulau Komodo menjadi destinasi wisata super premium kelas dunia dan daerah konservasi. Fasilitas di Pulau Komodo sangat moderen," ujarnya.
Advertisement