Bursa Ditutup Lebih Awal, OJK Sebut Sesuai Aturan

IHSG turun mencapai 5 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 17:15 WIB
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan penutupan perdagangan saham yang dilakukan 30 menit lebih awal pada Kamis (12/3) pukul 15.33 WIB telah sesuai dengan peraturan OJK melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020.

Fahri mengatakan peraturan yang memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5 persen tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (11/3/2020).

“Sekarang di 4.895 dan haltingnya setengah jam jadi karena sekarang di halting pukul 15.33 WIB berarti secara teknik langsung penutupan. Tinggal besok dibuka lagi,” katanya, di Padang, Kamis.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok 5,01 persen ke posisi 4.895,75 pada hari ini pukul 15.33 WIB menyebabkan perdagangan saham dihentikan 30 menit lebih awal.

Fahri menuturkan penghentian perdagangan pasar saham yang dilakukan pada pukul 15.33 WIB itu berdekatan dengan penutupan pasar saham yakni pukul 16.00 WIB sehingga penghentian dilakukan secara bersamaan dengan penutupan pasar.

Sementara itu, ketentuan trading halt dalam hal IHSG turun 10 persen dan trading suspend dalam IHSG turun 15 persen sebagaimana diatur dalam SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Paduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

 


IHSG Turun 5,01 Persen

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bursa Efek Indonesai dalam keterangannya menjelaskan jika pada Kamis 12 Maret 2020, telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 15.33 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05 – 16.15 waktu JATS.  

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya