Tidak Ada Rencana Revisi UU ITE, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Pemerintah mengatakan tidak berencana untuk melakukan revisi UU ITE, tapi sudah menyiapkan aturan turunan soal tata kelola konten.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 04 Feb 2020, 16:38 WIB
UU ITE (kominfo.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dipastikan tidak akan mengalami revisi. Padahal, UU ITE disebut masih memiliki masalah, terutama soal keberadaan pasal karet di dalamnya.

"Kami tidak ada rencana untuk revisi UU ITE, sebab sudah dilakukan pada 2016," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan di Jakarta.

Kendati demikian, menurut Semuel, pemerintah sudah menyiapkan peraturan menteri dan aturan turunan dari UU ITE tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal tata kelola konten.

"Kami akan membuat aturan turunan untuk mengatur tata kelola konten yang sesuai dengan aturan di Indonesia dan penyedia platform harus aktif," tuturnya menjelaskan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur denda untuk pemilik platform yang memuat konten negatif

Namun, Semuel mengatakan pemerintah belum dapat memastikan kapan aturan UU ITE akan dikeluarkan. Pria yang akrab dipanggil Semmy itu hanya mengatakan bahwa saat ini pembahasannya sudah dilakukan.


Kemkominfo Akan Tindak Tegas Pembuat Hoaks soal Virus Corona

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan dan Menkominfo Johnny G. Plate. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan temuan hoaks dan disinformasi mengenai virus corona di Indonesia. Dari pemantauan Kemkominfo, ada 54 hoaks dan disinformasi yang tersebar di media sosial dan aplikasi pesan instan.

"Melalui cyber drone Kemkominfo kami melihat traffic pembicaraan mengenai virus corona, termasuk hoaks seputarnya, ternyata meningkat," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Untuk itu, kata Johnny, Kemkominfo mengambil tindakan dengan mengategorikan konten yang dianggap menyebarkan kabar palsu sebagai sebagai hoaks atau disinformasi. Temuan tersebut dapat dicek lewat situs resmi Kemkominfo atau media sosial.

Meski saat ini masih sebatas imbauan dan kategorisasi, Johnny mengatakan Kemkominfo akan bertindak tegas apabila konten hoaks seputar virus corona ini masih beredar, terlebih jika sampai meresahkan masyarakat.

"Langkah yang diambil pasti berjenjang, mulai dari edukatif dan persuasif, seperti imbauan, tapi kalau misalnya ada yang melanggar terus, tentu ada tindakan hukum. Untuk sekarang memang masih blokir, tapi ada pula tindakan lanjut di law enforcement," tutur Johnny. 


Kerja sama dengan kepolisian

Konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika soal hoaks virus corona di Indonesia. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Senada dengan Johnny, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, mengatakan Kemkominfo bekerja sama dengan penyedia platform dan kepolisian terkait penyebaran hoaks.

"Kami juga bekerja sama dengan platform (media sosial dan pesan instan). Jadi, kami tidak segan menindak pihak yang membuat kekacauan di masyarakat. Kami telah bekerja sama juga dengan kepolisian," tutur Semuel menjelaskan.

Di sisi lain, Menkominfo terus mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia pun mengimbau masyarakat untuk menganalisis informasi yang diterima, sebelum membagikannya.

"Informasi yang diterima, dianalisis. Jangan terlalu cepat menyebarkan informasi," tutur Semuel.

(Dam/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya