Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini masih terus berlangsung. Peserta yang lolos tahap ini nantinya akan lanjut ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, tak semua peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas (passing grade) bisa lanjut mengikuti SKB.
Advertisement
Lalu, berapa jumlah peserta yang berhak mengikuti tes SKB?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menerangkan, perhitungan jumlah kursi tes SKB adalah sebanyak tiga kali dari jumlah kuota yang tersedia pada satu formasi.
"Misal formasi CPNS analis kepegawaian di BKN, formasi 3, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut yang lolos passing grade ada 15. Maka akan diambil 3 x 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 org yang lolos passing grade," jelasnya kepasa Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diolah Terlebih Dahulu
Menurut Paryono, nilai peserta SKD yang lulus passing grade akan diolah terlebih dahulu. Ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL).
Tahap pengolahan data kemudian akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.
Advertisement
Disampaikan BKN
Lebih lanjut, Paryono menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik," pungkas dia.