Lolos Tes SKD, Berapa Peserta yang Bisa Ikut SKB CPNS 2019?

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini masih terus berlangsung

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Feb 2020, 17:00 WIB
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini masih terus berlangsung. Peserta yang lolos tahap ini nantinya akan lanjut ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, tak semua peserta SKD yang melampaui nilai ambang batas (passing grade) bisa lanjut mengikuti SKB.

Lalu, berapa jumlah peserta yang berhak mengikuti tes SKB?

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menerangkan, perhitungan jumlah kursi tes SKB adalah sebanyak tiga kali dari jumlah kuota yang tersedia pada satu formasi.

"Misal formasi CPNS analis kepegawaian di BKN, formasi 3, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut yang lolos passing grade ada 15. Maka akan diambil 3 x 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 org yang lolos passing grade," jelasnya kepasa Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diolah Terlebih Dahulu

Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Menurut Paryono, nilai peserta SKD yang lulus passing grade akan diolah terlebih dahulu. Ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL).

Tahap pengolahan data kemudian akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.

 


Disampaikan BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Paryono menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya