Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih fokus menyita aset milik PT Kam and Kam yang menjalankan aplikasi MeMiles. Polda Jatim akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong MeMiles ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini.
"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, seperti dikutip Antara, Selasa (4/2/2020).
Luki mengaku, hingga kini, pihaknya masih fokus menyita aset milik perusahaan. Total aset yang sudah diamankan sebesar Rp 147 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Ia menduga, ada sejumlah aset PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi itu.
"Kami juga akan menelusuri ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata dia.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka antara lain direktur PT Kam and Kam berinisial KT, manajer S. Lalu motivator berinisial ML, Kepala tim IT MeMiles berinisial PH, dan SW orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Luki menuturkan, investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam tanpa kantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan system penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar," tutur dia.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi dan bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta,” tutur dia.
Advertisement