Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Februari 2020 sebesar USD 66,89 per ton. Harga ini mengalami kenaikan dari periode Januari 2020 sebesar USD 65,9 per ton.
"HBA Februari 2020 sebesar USD 66,89 per ton," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Agung megungkapkan, penyebab kenaikan harga batu bara Februari disebabkan beberapa hal, yaitu berkurangnya pasokan batu bara dari tambang di China setelah libur Tahun Baru Imlek dan adanya penyebaran Virus Corona.
"Penurunan batu bara disebabkan berdasarkan kondisi pasar global," tutur Agung.
Dia melanjutkan, penyebab lain naiknya HBA bulan Februari 2020 dipengaruhi oleh penurunan produksi batu bara Australia. Sebab kegiatan produksi batu bara di sana mengalami gangguan oleh kebakaran hutan.
"Sementara itu, permintaan batu bara meningkat selama musim dingin di China, Jepang, dan Korea Selatan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Acuan
Untuk diketahui, harga batu bara tersebut, akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Advertisement