Liputan6.com, Jakarta - Satu orang WNI yang berada di Singapura telah dikonfirmasi terinfeksi Virus Corona. Ia merupakan seorang pekerja migran berusia 44 tahun. Namun, data pribadi lebih lanjut mengenai pasien tersebut masih belum dapat dipublikasikan karena adanya Personal Data Protection Act.
WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital.
Advertisement
Kasus ini merupakan kasus ke-21 terjadinya Virus Corona di Singapura. KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
KBRI Singapura pun mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti anjuran dari otoritas kesehatan setempat.
“Kita secara terus menerus memberikan himbauan serta informasi melalui sosial media sesuai himbauan yang disampaikan pemerintah Singapura kepada warganya,” ujar Ngurah Swajaya selaku Duta Besar Indonesia di Singapura ketika dihubungi oleh Liputan6.com pada Rabu 5 Februari 2020.