Liputan6.com, Jakarta - Nasib penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa Purbo Bekti masih terkatung-katung. Rosa sudah tak mendapat akses masuk ke markas lembaga antirasuah.
Rosa yang merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku ini dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri.
Advertisement
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.
Karena itu, Rosa pun sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses email, hingga gaji.
Firli menegaskan, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar. Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM.
Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," kata Firli.
Berbeda dengan Firli, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta maaf lantaran belum bisa panjang lebar menjelaskan soal keberadaan Kompol Rosa di KPK. Ali Fikri menyatakan akan mendalami informasi tersebut sebelum mengungkapnya ke awak media.
"Jadi gini ya, untuk itu saya mohon maaf, kami perlu konfirmasi ulang ya, saya coba cari informasinya seperti apa, duduk perkaranya terkait informasi yang tadi dia tidak bisa masuk (tak mendapat akses) dan seterusnya nanti kami konfirmasi ulang kepastiannya," kata Ali Fikri.
Saat disinggung mengenai pernyataan Firli soal pimpinan KPK telah menandatangai surat keputusan pemberhentian Rosa, Ali Fikri memberikan jawaban yang sama.
"Nanti kami konfirmasi ulang dulu," kata Ali.
Meski demikian, Ali sempat menyatakan jika Rosa ditarik dari KPK karena kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Mabes Polri. Dia mengklaim, Korps Bhayangkara yang menginginkan Rosa kembali ke Polri.
"Informasi yang kita sampaikan ada kebutuhan dari Mabes Polri, tetapi kemudian ada informasi terakhir yang saya sampaikan ke teman-teman kan menurut Pak Asep (Kabag Penum Divisi Humas Polri) ada pembatalan, proses (pengembalian Rosa), seperti apanya tentunya kami akan konfirmasi dulu," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Batal Ditarik ke Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra sempat menyatakan, Polri masih mengkaji penarikan kembali Kompol Rosa dari posisinya sebagai penyidik KPK.
"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan," tutur Kombes Asep Adi Saputra, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.
Menurut Asep, penugasan penyidik Polri di KPK tentunya berdasarkan surat perintah dan permintaan. Surat perintah, kata dia, tentu memiliki batasan, salah satunya limit masa tugas.
Kompol Rosa sendiri akan mengakhiri masa baktinya di KPK pada 23 September 2020. Polri sempat menyebut jika pengembalian Rosa ke Polri batal dilakukan. Hal tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," tutur Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Lalu bagaimana nasib Kompol Rosa?
Advertisement