Liputan6.com, Jakarta - Kompol Rosa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK. Hal tersebut diungkap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Yudi mengaku sudah bertanya langsung kepada Kompol Rosa ihwal tersebut. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Rosa sebagai pegawai.
Menurut dia, Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI ini juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri.
"Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keputusan Sepihak?
Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini, karena Seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.
Menurut Yudi, Rosa masih ingin menuntaskan masa baktinya memberantas tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah. Meski Rosa kini sudah tak mendapatkan akses di gedung Merah Putih tersebut.
"Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," kaya Yudi.
Advertisement