Eks Pimpinan KPK Soal Polemik Penyidik Rosa: Siapa Berbohong?

BW heran, pernyataan KPK dan Polri bertolak belakang soal nasib Kompol Rosa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2020, 12:59 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balikota DKI. (Liputan6.com/Anendya Niervana)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW ikut berkomentar soal polemik yang dihadapi penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti. BW mempertanyakan, siapa yang membohongi publik dalam polemik ini.

"'Pak Rosa kita tidak tarik,' begitu pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri, tapi Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan 'Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri'. Siapa benar dan siapa bohong, atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu," ujar BW dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).

Menurut BW, hingga kini masih belum jelas apakah Kompol Rosa ditarik ke institusi awalnya di Mabes Polri, atau dipulangkan oleh KPK.

BW pun mempertanyakan pengembalian Rosa yang merupakan salah satu tim yang mengusut kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik, tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan," kata BW.

"Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri. Sedangkan penyidik KPK sangat terbatas jumlah penyidiknya," BW menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dewan Pengawas Harus Hadir

Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

BW berharap polemik ini segera berakhir. Maka dari itu, BW meminta Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan. Sebab, fungsi dewan pengawas berdasarkan Pasal 37B UU KPK menyatakan dewan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. Semoga Dewas hadir," kata BW.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya