Kemenperin Tunggu Laporan Level Investasi MG

Moris Garage (MG) pabrikan asal Inggris yang telah dibeli SAIC Motor asal Cina pada 2008 siap memproduksi dan meniagakan kendaraannya di Indonesia.

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Feb 2020, 17:37 WIB
MG Hector India (Rushlane)

Liputan6.com, Jakarta - Moris Garage (MG) pabrikan asal Inggris yang telah dibeli SAIC Motor asal Cina pada 2008 siap memproduksi dan meniagakan kendaraannya di Indonesia.

Seperti diketahui, penjualan mobil di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan mengalami penurunan. Namun, hal tersebut tidak melunturkan anggapan jika bisnis kendaraan roda empat di Tanah Air masih sangat seksi, dengan bakal bertambahnya pabrikan mobil yang melakukan investasi dalam negeri.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, terkait rencana investasi MG ini memang baru tahap diskusi level teknis.

"Dan kami anjurkan untuk bisa melaporkan level investasinya. Tetapi, tahap awal itu untuk memperkenalkan produknya terlebih dahulu. Kami izinkan, tetapi impornya sangat-sangat terbatas," ujar Putu saat berbincang dengan wartawan di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lanjut Putu, impor yang dilakukan MG ini sebatas untuk memperkenalkan diri. Pasalnya, pabrikan asal Negeri Tirai bambu ini tengah menyusun rencana investasinya, dan akan dilaporkan kepada Menteri Perindustrian.


MG Ingin Gabung Gaikindo

Morris Garage (MG) siap meriahkan pasar otomotif Tanah Air dalam waktu dekat. Brand asal Inggris yang dibeli oleh Nanjing Automobile Group itupun dikabarkan tengah mendaftarkan diri sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Hal itu diungkapkan secara langsung Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (22/1/2020).

"Saat ini masih proses. Setahu saya formulir sudah masuk," terangnya.

Untuk bisa menjadi anggota Gaikindo, kata Yohannes, ada beberapa  persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Syaratnya mudah, yang pertama ialah sudah memiliki izin yang diperlukan perusahaan di Indonesia, terutama dari Kementerian Perindustrian kalau dia bikin industri," ujar Yohannes.

Setelah itu, perusahaan harus mengisi formulir dan menyerahkannya kepada Gaikindo. Hal terakhir yang harus diperhatikan ialah membayar iuran sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Enggak harus punya pabrik. Jadi memang syaratnya tidak sulit. Mudah saja kok kalau mau jadi anggota Gaikindo," tutur Yohhanes.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya