Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mengatakan PDIP tidak akan mampu menunjukkan posisi atau keberadaan buron KPK Harun Masiku.
“Kembali pada Harun Masiku, posisi PDIP tidak mungkin mampu menunjukkan. Aparat saja tidak mampu. Kalau ada media yang tahu atau sok tahu di mana Harun Masiku ditunjukkan saja,” kata Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Wayan mengingatkan, siapa saja yang sengaja menutupi keberadaan buron bisa dipidana. “Sebab bagi siapapun yang mengetahui Harun Masiku tidak menunjukkan itu kena pidana lho. Jangan sembarangan seolah-olah mengelabui masyarakat bahwa itu mudah, seolah-olah diketahui tempatnya,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut sangat sulit menemukan DPO. “Bukan main sulitnya. Apalagi kalau sampai keluarganya tidak tahu,” ucapnya.
Ia menyebut tidak bisa memprediksi apakah Harun Masiku bisa ditangkap segera atau tidak.
“Jadi tidak mudah memprediksi seseorang dapat ditangkap segera atau tidak. Kalau ada yg mengatakan segera tangkap, ya kalau mereka tahu tunjukkan saja. Kalau menyangkut DPO tergantung orangnya, tergantung jaringannya. Tergantung simpati masyarakat. Tergantung kasusnya,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sebar Surat DPO
Kapolri Jendral Idham Azis telah menyebarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Harun Masiku, tersangka yang terlibat kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Teman-teman KPK sudah mengirim DPO dan DPO-nya sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim seluruh DPO ke seluruh Polda, 34 Polda dan seluruh Polres. Jadi seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," tutur Idham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Idham menegaskan pihaknya serius melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Kepolisian siap membantu sepenuhnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menemukan politikus PDIP itu.
"Kalau misalnya Polri yang temukan, nanti akan diserahkan ke KPK," jelas Idham.
Advertisement