RUU Ciptaker Disebut Regulasi yang Dibutuhkan UMKM Usai Covid-19

Seno Adji menilai RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi selama ini.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Jun 2020, 06:10 WIB
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji menilai RUU Ciptaker sangat baik untuk menghilangkan birokratisasi dan regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi selama ini.

"Ide RUU Cipta Kerja ini, baik dari sisi hukum maupun ekonomi, adalah melakukan efisiensi regulasi dan menghindari birokratisasi yang menghambat pembangunan ekonomi,” kata Indriyanto Seno Adji, Sabtu (20/6/2020).

Dia mendukung RUU Ciptaker segera disahkan karena dinilai menjadi kebutuhan regulasi Indonesia. Terlebih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

"Pada masa Covid 19, tentu ini memberikan peluang bagi UMKM yang sangat menjanjikan karena usaha UMKM ini salah satu jenis kegiatan usaha yang tetap bertahan dengan baik dan memiliki signifikan memperkuat jaringan pada level ke bawah menengah masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, akademisi ini menilai untuk penerapan RUU Ciptaker bisa dilakukan satu atau dua tahun lagi karena Indonesia tengah menghadapi kedaruratan wabah covid-19.

"Bisa saja masa berlakunya UU ini ditunda pelaksanaanya untuk misalnya 1 atau 2 tahun dan ini butuh kesepakatan dan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR,” pungkasnya.


Genjot Perekonomian

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya