Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR menggelar rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rapat, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, terdapat aliran dana senilai Rp 50 miliar sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri.
“Analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Kiagus menyebut aliran dana di rekening kasino luar negeri merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan bertujuan agar dapat membawa kembali uang hasil cuci uang ke Indonesia.
"Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," tutur Kiagus.
Dengan memasukkan dana ke rekening kasino, Kiagus menduga itu sebagai upaya kepala daerah menyembunyikan harta yang bersumber dari pencucian uang.
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Baru Terendus
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, modus kepala daerah simpan uang di kasino luar negeri baru terendus sekarang ini.
"Dalam hal ini kalo orang main kasino udah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Advertisement