Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga membobol rekening wartawan senior Ilham Bintang. Mereka bekerja secara terstruktur dan sistematis dalam operasinya.
Delapan orang tersebut ditangkap Sub Direktorat 4 Kriminal Khusus Polda Metr Jaya. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Delapan orang itu adalah; Desar alias Erwin (28), Teti Rosmiwati (46), Wasno (52), Arman Yunianto (53), seorang Ahli ITE bernama Hendri Budi Kusumo (24) dari Kantor BPR BPS.
Advertisement
"Hendri punya anak buah Rifan Adam Pratama (25), dan Heni Nur Rahmawati (25)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (5/2/2020).
Yusri menjelaskan Desar alias Erwin sebagai pimpinan membayar Hendri Budi Kusumo yang bekerja di Bank BPR untuk mencari Sistem Laporan Informasi keuangan (SLIK) OJK. Dokumen ini berisi data-data pribadi sesorang yang memilki rekening dengan limit tertentu. Data-data yang tercantum seperti identitas nama, nomor telepon, nomor kartu kredit dan sebagainya.
"Data itu dijual oleh Hendri kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Diantaranya Desar alias Erwin," ujar Yusri.
Hendri juga melibatkan anak buah yaitu Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati untuk membantu mencari yang diminta kliennya.
Singkat kata, Desar mendapatkan data-data yang berisi menjadi calon korbannya. Saat itu dipilihlah Ilham Bintang. Desar alias Erwin memulai dengan menduplikasikan nomer telepon Ilham Bintang.
"Pada saat dicek, nomor handphone Ilham Bintang mati. Kebetulan Ilham Bintang sedang berada di luar negeri," beber Yusri.
Desar memerintahkan Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto mendatangi Gerai Indosat di Tangerang Selatan.
SIM Card dan KTP Duplikat
Yusri mengatakan, salah satu syarat pergantian SIM Card adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga orang itu bekerjasama dengan Jati Waluyo untuk membuat KTP palsu.
"Datanya berdasarkan yang tercatum di SLIK sedangkan foto KTP pakai Foto Arman Yunianto," ujar dia.
Kepada polisi, Desar mengakui sempat khawatir saat membuat SIM Card handphone Ilham Bintang aktif. Ia mengakali dengan selalu menghubungi nomer tersebut.
"Saat di luar negeri handphone mati sehingga lancar membuat simcard baru," ujar dia.
Yusri mengatakan, aksi para pelaku semakin mudah dengan dipegangnya simcard duplikasi tersebut. Yusri menerangkan, pelaku kemudian menguras habis rekening Commonwealth Bank dan rekening BNI atas nama Ilham Bintang. Mereka membeli berbagai macam barang-barang di toko online.
Uang yang diambil dari rekening Commonwealth Bank dan rekening mencapai Rp 200 juta. Sementara dari BNI Bank sejumlah Rp 83 juta.
"Tetapi dari BNI udah mengembalikan Rp 83 juta kepada si korban," ucap dia.
Para pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan Pasal 263 serta Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement
Data OJK
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Kompol Hendro Sukmono mengatakan, Hendri Budi Kusumo merupakan seorang oknum yang menjual data SLIK OJK sejak Januari 2019 hingga Desember 2019 dengan harga Rp 100 ribu.
Namun, Hendri Budi Kusumo menurunkan harga menjadi Rp 75 ribu perdata karena banyaknya permintaan. Itu terhitung per tanggal 6 januari 2020.
"Rata-rata si oknum dari berinisial H per hari menjual sebanyak kurang lebih 50 data. Keuntungan yang berhasil di rekap dari Januari 2019 sampai Februari 2020. Kurang lebih Rp 400 juta sampai 500 juta," papar dia.
Bahkan, ada indetitas yang dijual per paket. Misalnya dengan uang Rp 350 ribu.
"Seharusnya per data 100 ribu hanya, kamu dapat 4 paket plus 1," ujar dia.
Hendro menerangkan, awalnya Hendri Budi Kusumo memanfaatkan media sosial facebook untuk menjaring pelangganya. Kemudian setelah berdatangan akun itu pun dihapus.
"Beberapa orang yang menjadi langganan dan komunikasi terus. Salah satunya D. Dengan data di SLIK OJK mengetahui kekuatan daripada calon target dia punya rekening dimana dan berapa," ujar dia.
Hendro menerangkan, profesi Hendri Budi Kusumo sebagai karyawan IT di sebuah Bank memang mendapatkan akses membuka SLIK OJK.
Menurut dia, bank umum maupun perkreditan rakyat mengakses SLIK OJK gunanya untuk mengetahui atau memprofiling calon nasabah. Misal calon nasabah mau mengajukan kredit, kartu kredit.
"Dia harus tahu profil nasabah itu. Itu benar tidak masalah sepanjang itu digunakan untuk internal," ujar dia.
Celakanya, Hendri Budi Kusumo menyalahgunakan jabatannya. Hendri yang mendapatkan akses User ID dari Direkturnya lalu memperjualbelikan akses tersebut ke beberapa pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami dalami handphone-nya ternyata banyak kontak number yang berhubungan dengan H ini. bahkan dia mempekerjakan dua orang inisial HE dan RF khusus untuk menjual ke beberapa orang yang butuh," ucap dia.
Hendro pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari OJK. Padahal, beberapa bulan yang lalu juga pernah ada kasus serupa. Pelakunya salah satu bernama Davis dan Ilham. Mereka juga ditangkap di Sumatera Selatan.
"Sejak itu kenapa mereka tidak peka sehingga pelaku-pelaku ini tetap bertindak selama data yang dia inginkan ada. namun pelaku ini akan mati kutu kalau data korban ini tidak dipegang," terang dia.
Kronologi Kasus Ilham Bintang
Sebelumnya, Polisi menangkap komplotan pembobol rekening wartawan Ilham Bintang. Mereka adalah komplotan asal Palembang yakni Desar alias Erwin, Teti Rosmiwati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmati.
"Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku. Salah satunya pelaku yaitu D (Desar alias Erwin) yang merupakan otaknya ditangkap di Palembang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2020).
Yusri menjelaskan, pihaknya sedang mendalami komplotan pembobol Ilham Bintang. Polisi menemukan sepucuk air softgun saat mengeledah rumah Desar.
"Kami berhasil mengidentifikasi dua kaki-tangan dari Komplotan D. Saat ini sedang kami buru,” ujar dia.
Sementara itu, Panit 2 Subdit 4 Jatanras Kompol Hendro Sukmono menerangkan komplotan, Desar telah beraksi beberapa kali. Tercatat korbannya mencapai 19 orang.
"Ada dua kelompok lain yang saya bilang tadi. 19 korban itu dua kelompok, jadi D punya dua kaki T dan A (DPO) total korban 19 orang,” terang dia.
Para pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan Pasal 263 serta Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancamannya 20 tahun kurungan pencara," ujar dia.
Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.
Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa digunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Advertisement