Liputan6.com, Jakarta - Bank Muamalat mengatakan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konsorsium Al Falah Investment sebagai penanam modal akan mempermudah tindak lanjut investor dalam menyehatkan bank syariah itu.
"Saya akan menindaklanjuti green light atau komitmen OJK itu dengan berkoordinasi dengan OJK dan investor," kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Bank syariah berusia 29 tahun itu, lanjut dia, akan menerbitkan 32 miliar lembar saham dengan perkiraan modal maksimum yang akan diraih mencapai Rp 3,2 triliun, berdasarkan hasil akhir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa akhir 2019.
Selain itu, dalam RUPS Luar Biasa Bank Muamalat tersebut juga menyetujui untuk menerbitkan sukuk yang direncanakan Rp 6 triliun.
"Kami berkeyakinan, dengan ditambah dukungan Yusril Ihza Mahendra akan sangat mengurangi kebutuhan kapital itu," katanya.
Bank Muamalat sendiri menggandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum bank itu dalam menyelesaikan persoalan khususnya terkait pembiayaan bermasalah.
Sementara itu, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan disetujuinya investor baru masuk di bank syariah itu, diharapkan persoalan modal bank itu dapat diselesaikan.
"Kami akan menyertai bank ini dalam langkah untuk mendetailkan persetujuan OJK itu sehingga betul-betul masuknya investor dapat berjalan mulus tanpa halangan," katanya.
Al Falah yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Ilham Habibie, putra mendiang Presiden BJ Habibie. Ilham Habibie juga merupakan Komisaris Utama Bank Muamalat.
OJK Restui Al Falah Investment Jadi Investor Bank Muamalat
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Al Falah Investment menjadi investor Bank Muamalat untuk menyehatkan likuiditas bank syariah tersebut.
"Ini tinggal eksekusi. Eksekusi itu artinya proses administrasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2020).
Menurut dia, proses administrasi itu di antaranya meliputi kelengkapan, informasi dan dokumentasi.
Sebelumnya, OJK menyebutkan banyak investor berminat menanamkan modalnya di bank syariah tertua di Tanah Air itu.
OJK meminta bagi para calon investor yang serius untuk menaruh dana di rekening penampung (escrow account) atau rekening pihak ketiga, guna memastikan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.
Pengawas industri jasa keuangan itu juga meminta manajemen Bank Muamalat untuk terus menerapkan langkah perbaikan dan tata kelola perusahaan yang memadai.
Advertisement