Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah milik Syahmirwan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Tim Pelacakan Aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu malam 5 Februari 2020, dilansir Antara.
Advertisement
Sementara pada Rabu, tim penyidik yang lain juga menggeledah Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di Kantor Hanson merupakan penggeledahan lanjutan karena sebelumnya kantor milik tersangka Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ini pernah digeledah beberapa waktu lalu.
Kejagung juga telah memblokir aset milik tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, Desa Cimangeteng.
"Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat," ujar Hari.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lima Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Advertisement