Liputan6.com, Kupang - Tak terima anaknya disuruh minum air kotor, orangtua siswa melaporkan seorang guru SMP di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya guru berinisial YT bersama para siswanya tersebut telah bersepakat, memberlakukan hukuman minum air kotor di bak penampungan sekolah bagi siswa yang tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).
"Hasil penyelidikan kita ke anak-anak sekolah, mereka ada kesepakatan jika tidak mengerjakan PR, harus minum air. Ini yang kita dalami, air yang mana," kata Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Sempat beredar kabar hukuman meminum air kotor diberikan guru YT kepada siswa yang tidak bisa menghafal kosakata. Namun hal tersebut tidak terbukti.
"Berdasarkan laporan polisi, tak ada disebutkan soal kosakata," ujarnya.
Janes mengatakan, bak penampungan yang ada di sekolah itu berisi air hujan dan tampak berlumut.
"Orang di sana kan memanfaatkan air hujan kalau musim hujan karena pelayanan air di sana belum maksimal. Maka mereka menampung air hujan pakai profil tank. Informasinya, air hujan itu sudah berlumut, sudah berjentik," imbuhnya.
Terkait peristiwa itu, guru YT telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polres Lembata akan mengamankan guru YT untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Namun pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Kita sudah dapat laporan sudah ada tersangka. Tapi tetap kita harus memastikan pasal apa yang ditersangkakan kepada dia. Dan kita sudah periksa korban. Tapi hari ini saya sudah perintahkan terlapor itu diamankan untuk menghindari hal yang tak diinginkan," pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Melapor ke KPA
Salah satu orangtua murid, Maria Goreti Paun mengatakan, aksi keji guru YT diketahui saat mendengar pengakuan anaknya bersama beberapa temannya saat studi malam. Mendengar pengakuan itu, keesokan harinya, ia langsung melaporkan kejadian itu ke ketua yayasan dan pihak komite sekolah.
"Dari pengakuan anak saya, mereka disiksa minum air dalam profil tank. Selain kotor juga bau. Saya benar-benar tidak terima, apalagi saat ini musim demam berdarah," ungkap Maria.
Ia mengaku sempat dipanggil Kepala Sekolah, Vinsesius Beda Amuntoda, untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun dirinya menolak.
"Proses hukum terus berjalan," katanya.
Selain melaporkan ke polisi, Maria juga sudah mengadukan persoalan itu ke Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPA) Kabupaten Lembata.
Ketua KPA Lembata, Dimetri Perada Kia Beni mengaku telah menerima pengaduan orangtua siswa tersebut. Setelah menerima laporan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement