Liputan6.com, Jakarta - Forum Korban Jiwasraya menyambangi kantor Kementerian Keuangan hari ini, Kamis (06/02/2020). Kedatangan mereka tak lain dan tak bukan untuk menagih pembayaran klaim yang harusnya mereka terima jauh-jauh hari.
Di hadapan wartawan, para nasabah yang berjumlah 50 orang tersebut menyampaikan maksud kedatangan mereka. Mereka ingin bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berdialog mengenai skema pembayaran klaim.
"Kita ingin audiensi dan mengantarkan surat, tujuannya sederhana. Kita harapkan bantuan untuk bisa selesaikan masalah ini. Kita mau dialog saja, gimana sih skema bayarnya," papar Muslim, salah satu nasabah pemegang polis Jiwasraya.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut, mereka menyatakan sudah beberapa kali mendatangi kantor Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, para nasabah belum diterima dan belum pernah menemui menteri secara langsung.
Tidak cuma nasabah dari dalam negeri, ada pula nasabah berkewarganegaraan asing yang turut menjadi korban. Kira-kira, sekitar 400 orang Warga Negara Asing (WNA) turut menjadi pemegang polis produk Jiwasraya.
"Saya kalau ikut hukum di Indonesia kan ada tax amnesty, kita harus ikut, kalau ada dana dari luar negeri, world wide asset kita harus laporkan," ujar Johny Mahtani, salah satu nasabah berkewarganegaraan Belanda.
Jumlah klaim dari para nasabah Jiwasraya sendiri berbeda-beda. Ada yang Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Semuanya menjadi dana pegangan untuk kehidupan dan bisnis mereka.
"Jadi bisnis kita ini semuanya macet, kita punya rencana bisnis nggak jalan, mau kasih anak juga nggak jalan, semuanya kena dampak," ujar Muslim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polis Asuransi Jiwasraya Mulai Dicicil Maret 2020
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan mulai mencicil polis nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020. Pembayaran akan dilakukan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui langkah penyelamatan yang disampaikan hari ini.
"Konteks pembicaraan yang sudah kami rapatkan dari internal mungkin Maret akhir sudah mulai ada pembayaran kalau nanti konsep yang kami paparkan tertutup bisa disetujui," ujar Erick saat menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Erick melanjutkan, sejauh ini Jiwasraya memiliki tanggungan wajib pembayaran klaim kepada nasabah sebesar Rp 16 triliun. Sementara saat ini, perusahaan pelat merah tersebut memiliki kekurangan solvabilitas sebesar Rp 28 triliun.
"Kementerian BUMN sedang melakukan koordinasi dengan Kemenkeu, OJK dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan solusi terbaik dalam penyelamatan ini. Walaupun tadi di awal, kami ingin juga mulai ada pencairan di Maret. Kami terus upayakan kerja profesional dan transparan," jelasnya.
Dia menambahkan, ke depan kesalahan penempatan investasi yang menjadi pemicu gagal bayar Jiwasraya tidak boleh terjadi lagi. Pihaknya akan memperketat proses investasi BUMN yang memilih saham sebagai instrumen investasinya.
"Yang kita ketahui permasalahan Jiwasraya bukan permasalahan yang bisa kita bilang ringan dan cukup panjang. Hal ini juga karena manjemen Jiwasraya, kembali bukan kami menyalahkan, tapi ini realita," jelasnya.
"Manajemen sebelumnya itu tidak melakukan pengelolan investasi dengan menggunakan prinsip kehatian-hatian, dan ini menjadi perhatian khusus kami ke depan bagaimana proses investasi saham lainnya harus diperketat," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement