Wartawan Berprestasi Didakwa Sebar Berita Bohong Terkait Virus Corona

Wartawan asal Malaysia itu mengunggah tulisan terkait kedatangan ribuan turis Tiongkok lewat kapal pesiar.

oleh Henry diperbarui 07 Feb 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi berita. (dok. Mattias Diesel/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kekhawatiran warga atas meluasnya wabah virus Corona, seorang wartawan Malaysia menghebohkan publik dengan menyebar berita bohong. Ia kini bersiap menghadapi pengadilan akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Dilansir dari Asiaone.com, Kamis, 6 Februari 2020, Wan menyatakan persidangannya dilangsungkan di pengadilan di Kuala Lumpur pada Rabu, 5 Februari 2020. Wan dikenai tuduhan atas membuat pernyataan tentang virus Corona yang menimbulkan keresahan publik.

Namun, perempuan berusia 41 tahun ini membela dirinya tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh Hakim Tawfiq Affandy Chin. Wan dikenai tuduhan ini setelah ia menulis tentang virus Corona di Facebooknya.

Pernyataan itu dibuat di akun Facebook "Ibu Yati" dan diusut di departemen investigasi kejahatan komersial di Bukit Aman pada 26 Januari 2020, pukul 22.00 waktu setempat.

Menurut Malay Mail, Wan menguggah tulisan yang diduga berupa peringatan terhadap 1.000 warga negara China yang tiba di Penang dengan kapal pesiar. Di tengah persebaran virus Corona yang berasal dari Kota Wuhan, Tiongkok, Wan mencurigai kedatangan mereka.

Akan tetapi, petugas pariwisata Penang, Yeoh Soon Hin menjelaskan bahwa para wisatawan dari kapal pesiar semuanya telah menjalani pemeriksaan medis. Otoritas setempat menjamin seluruh turis Tiiongkok itu dalam kondisi sehat.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Wartawan Berprestasi

Ilustrasi sosial media. (dok. Headway/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Tuduhan Wan masuk di bagian 505 (b) KUHP Malaysia yang mengarah ke kerusakan publik. Jika terbukti bersalah, Wan Noor Hayati menghadapi hukuman penjara maksimum dua tahun dan denda.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurilya Ellyna Nor Azmal tidak menawarkan jaminan. Pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp13,2 juta.

Media Malaysia melaporkan bahwa Wan Noor Hayati adalah seorang jurnalis Berita Harian Melayu dan surat kabar Inggris New Straits Times. Keduanya berada di bawah New Straits Times Press.

Keduanya merupakan bagian dari konglomerasi media Media Prima Group. Wan juga diketahui telah menerima lebih dari 20 penghargaan jurnalisme, termasuk dua penghargaan nasional bergengsi pada 2014 dan 2016. (Adhita Diansyavira)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya