5 Fakta Tarik-Menarik Penyidik KPK Kompol Rosa oleh Polri

Kompol Rosa mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Feb 2020, 14:36 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kompol Rosa Purbo Bekti ditarik oleh pihak kepolisian dari posisinya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Kompol Rosa mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK. Hal tersebut diungkap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tidak menarik Kompol Rosa dari penyidik KPK.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," tutur Argo

Meski sempat mengelak, Polri akhirnya membenarkan telah menarik Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian dari penyidik KPK.

Berikut fakta-fakta penarikan Kompol Rosa oleh Polri dari posisi penyidik KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bukan Lagi Pegawai KPK

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Nasib penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti terkatung-katung. Rosa sudah tak mendapat akses masuk ke markas lembaga antirasuah.

Rosa yang merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku ini dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.

"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.

Karena itu, Rosa pun sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses email, hingga gaji.

Firli menegaskan, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar. Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM.

Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," kata Firli.

Berbeda dengan Firli, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta maaf lantaran belum bisa panjang lebar menjelaskan soal keberadaan Kompol Rosa di KPK. Ali Fikri menyatakan akan mendalami informasi tersebut sebelum mengungkapnya ke awak media.

"Jadi gini ya, untuk itu saya mohon maaf, kami perlu konfirmasi ulang ya, saya coba cari informasinya seperti apa, duduk perkaranya terkait informasi yang tadi dia tidak bisa masuk (tak mendapat akses) dan seterusnya nanti kami konfirmasi ulang kepastiannya," kata Ali Fikri.

Saat disinggung mengenai pernyataan Firli soal pimpinan KPK telah menandatangai surat keputusan pemberhentian Rosa, Ali Fikri memberikan jawaban yang sama.

"Nanti kami konfirmasi ulang dulu," kata Ali.

Meski demikian, Ali sempat menyatakan jika Rosa ditarik dari KPK karena kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Mabes Polri. Dia mengklaim, Korps Bhayangkara yang menginginkan Rosa kembali ke Polri.

"Informasi yang kita sampaikan ada kebutuhan dari Mabes Polri, tetapi kemudian ada informasi terakhir yang saya sampaikan ke teman-teman kan menurut Pak Asep (Kabag Penum Divisi Humas Polri) ada pembatalan, proses (pengembalian Rosa), seperti apanya tentunya kami akan konfirmasi dulu," kata Ali.

 


Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kompol Rosa, penyidik KPK mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK. Hal tersebut diungkap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Yudi mengaku sudah bertanya langsung kepada Kompol Rosa ihwal tersebut. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Pimpinan KPK telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Rosa sebagai pegawai.

Menurut dia, Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI ini juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri.

"Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," kata Yudi.

Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini, karena Seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.

Menurut Yudi, Rosa masih ingin menuntaskan masa baktinya memberantas tindak pidana korupsi di lembaga antirasuah. Meski Rosa kini sudah tak mendapatkan akses di gedung Merah Putih tersebut.

"Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," kaya Yudi.

 


Sempat Menyangkal, Polri Akhirnya Mengaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri akhirnya membenarkan telah menarik penyidik KPK Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian.

"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerjasama antar lembaga.

"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.

 


Batal Ditarik Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Argo memastikan, Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri. Kompol Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat ini mereka sudah tak mendapatkan akses ke KPK.

"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2020).

Argo menegaskan, Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.

"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.


Pastikan Tak Ganggu Kasus Harun Masiku

Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono . (Liputan6.com/Muhammad Ali)

KPK memastikan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti tak mengganggu penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa, karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang seluruhnya bekerja berdasarkan tim, bukan atas pribadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia memastikan, meski di tubuh lembaga antirasuah masih kekurangan penyidik, kasus suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) bisa diselesaikan tanpa campur tangan Kompol Rosa.

"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas, setahu kami," kata Ali.

Dia memastikan, Kompol Rosa sudah tak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah. Menurut Ali, Kompol Rosa ditarik ke institusi Polri dalam rangka pembinaan karier Rosa di Korps Bhayangkara.

"Ya yang kita tahu Pak Argo kan (mengatakan) demikian ya. Saya kira itu untuk pembinaan karier di Kepolisian," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya