Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemerintah Kota Pekanbaru menuai masalah. Barang elektronik yang menelan APBD tahun 2017 senilai Rp 4,4 miliar itu ternyata barang asli tapi palsu alias ilegal.
Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar. Perbuatan korupsi ini menyeret dua tersangka dan berkasnya masih dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Kejati Riau Mia Amiati, satu tersangka dalam proyek ini merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial VH. Dia merupakan aparatur sipil negara yang diduga memperkaya diri dengan proyek miliaran ini.
"Satu tersangka lagi inisial AMI. Dia merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima atau rekanan dalam proyek ini," kata Mia didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi di Kejati Riau, Kamis siang, 6 Februari 2020.
Mia menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk mempermudah penyidikan. Apalagi nantinya kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti.
"Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini.
Mia menyebutkan, pengadaan video wall ini menggunakan e-katalog. Barang yang dipesan asli, tapi rekanan tidak menyertakan dokumen resmi dan garansi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/ 2009.
Dalam Pasal 2 dan 3 peraturan itu, pengadaan barang elektronik dalam negeri harus menggunakan petunjuk penggunaan ataupun jaminan bahasa Indonesia. Harus juga ada alamat importir, petunjuk pemeliharaan, dan buku panduan.
"Jadi bisa dikatakan ini barang ilegal, barang memang asli," tegas Mia yang juga didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Menurut Mia, rekanan dan PPTK diduga membuat dokumen seolah-olah barang elektronik untuk video wall itu resmi. Rekanan juga menyertakan pemeliharaan selama 12 bulan.
"Seharusnya kalau itu barang legal ada garansi resmi dari pabrik ataupun distributor," ungkap Mia.
Berawal dari Kerusakan
Sementara itu, Hilman menyebut terungkapnya penyelewengan ini bermula dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Dinas itu lalu menghubungi distributor produk, tapi tak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi.
Selanjutnya, dinas dimaksud mencari bengkel eletronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.
"Untuk video wall itu sekarang masih digunakan. Barangnya ada tapi pengadaannya tidak sesuai kontrak," kata Hilman.
Menurut Hilman, perhitungan kerugian negara dalam proyek ini dilakukan jaksa. Hal itu sah dalam penyidikan dan tidak mesti dilakukan badan pemeriksa keuangan ataupun instansi lainnya.
"Rp3,9 miliar itu total lost. Anggarannya Rp4,4 miliar lebih, yang Rp500 juta tidak dihitung karena sudah masuk pajak," jelas Hilman.
Dalam kasus ini, penyidik akan berusaha mengembalikan kerugian negara, baik itu yang dinikmati oleh PPTK ataupun rekanan. Bisa jadi nantinya video wall itu disita karena menjadi barang bukti.
Sementara untuk pejabat lainnya seperti kepala dinas, Hilman menyebut sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Selanjutnya, dari hasil gelar perkara, kedua tersangka tadi merupakan pihak paling bertanggung jawab.
Menurut Hilman, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pengadaan barang elektronik yang menggunakan e-katalog. Kehati-hatian sangat diperlukan karena masih ada pihak yang ingin berbuat jahat.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement