Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan psikotropika jenis happy five pada 1 Januari 2020. Selain itu, juga diamankan satu tersangka Eko.
"Ini jaringan psikotripa jenis happy five. Ini modus terbaru karena biasanya happy five berbentuk tablet seperti obat, tapi ini dibungkus dengan bungkus permen luar negeri," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan selama satu minggu setelah mendapat informasi bahwa akan adanya paket kiriman mencurigakan dari Taiwan ke Indonesia.
"Pengiriman barang dari Taiwan, ini merupakan jaringan internasional dengan menggunakan satu media, dalam bentuk permen. Kalau di internet ini permen berasal dari London, Inggris," sambung Yusri.
Eko ditangkap di kediamannya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Di rumahnya polisi menemukan 32 bungkus permen berisi happy five yang rencananya akan dijual pada hari valentine.
"Kita temukan padanya 32 bungkus permen, satu bungkus isinya 30 permen, yang satu permennya diisi 40 butir happy five. Kalau ditotal satu bungkus berisi 1.200 butir, dengan total keseluruhan 38.400 butir happy five dengan total harga Rp. 19 miliar," lanjut Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temuan Terbesar
Yusri mengatakan ini merupakan temuan besar, dan dari pengakuan Eko bahwa dirinya hanyalah kurir yang menerima dan mengantar barang, dam diketahui bahwa operatornya adalah narapidana di salag satu lembaga kemasyarakatan.
"Kita masih dalami mecari operatornya, pengakuan dari tersangka E bahwa dia ini suruhan dengan upah yang diberi Rp 50 juta, kita sudah kantongi identitas operatornya, dan kita akan lakukan penyelidikan," lanjutnya.
Happy five ini merupakan obat golongan IV karena mengandung zat nitrazepam yang bersifat hipnotic sedatif dan juga menimbulkan ketergantungan dengan tingkat rendah.
"Happy five mengandung nitrazepam mengandung obat bangun tidur, kecemasan, dan insomnia dan juga mengandung unsur kegembiraan, dan penenang. Namun, efek buruknya yaitu daya ingat akan menurun, dan mengakibatkan ketergantungan," tutup Yusri.
Atas perbuatannya, Eko dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement