Liputan6.com, Bandung Penyidik Polda Jawa Barat mendalami motif kelompok Sunda Empire menyangkut kasus penyebaran informasi tidak benar atau kabar bohong. Untuk itu, penyidik meminta tiga tersangka menjalani tes psikologis dan kepribadian.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menangkap tiga tersangka kelompok Sunda Empire.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna sebagai kaisar dan Ki Ageng Rangga selaku sekretaris jenderal. Ketiganya disangkakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun bui.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Saptono Erlangga menyebutkan seluruh pemeriksaan psikologi dan kepribadian ketiga tersangka sudah dilakukan dengan melibatkan psikolog Polda Jabar.
Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan kita lakukan untuk mengetahui kejiwaan dan kepribadian. Rilis psikologis belum keluar hasilnya," katanya, Kamis (6/2/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kelompok Sunda Empire terencana. Di antaranya, satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, hingga selembar pengambilan sumpah Sunda Empire.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru perihal klaim deposito di Bank Swiss sejumlah USD500 juta.
Saptono mengatakan, klaim deposito tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Namun sampai saat ini deposito tersebut dipakai para petinggi Sunda Empire untuk membuat pengikutnya tergiur dan ikut bergabung.
"NB kan mengklaim punya deposito bank USD 500 juta. Untuk bisa cairkan deposito itu harus membuat kegiatan yang bantu masyarakat. Jadi dibikinlah Sunda Empire itu," tuturnya.
Simak video pilihan di bawah ini: