Mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Jadi Penasihat KSP

Moeldoko mengatakan, untuk posisi Wakil KSP, hingga kini jabatan itu masih kosong.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Feb 2020, 15:35 WIB
Ketua Tim Cakra19, Andi Widjajanto memberi sambutan pada Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres 2019 di Jakarta, Minggu (12/8). Kata Cakra diambil dari bahasa Sansekerta. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Moeldoko membenarkan bahwa mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menjabat sebagai penasihat KSP. Menurut dia, Andi menjabat posisi itu sejak Selasa 4 Februari 2020.

"Sudah ada penasehat senior. Iya (Andi Widjajanto), sudah," kata Moeldoko kepada wartawam dk Kantor Staf Presiden, Kamis (6/2/2020).

Sementara untuk posisi Wakil KSP, Moeldoko menyebut hingga kini jabatan itu masih kosong. Berdasarkan Perpres, Wakil KSP akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "(Wakil KSP) belum, masih menunggu," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Setara dengan Wakil Menteri

Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.

Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.

Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil mementeri.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya