Liputan6.com, Blora - Misteri penemuan jasad bayi di kolong tempat tidur dekat kandang di rumah warga Dusun Nguter, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang.
Sebelumnya beredar kabar dari desas-desus warga desa bahwa Siti Ngapiyah (38), sang ibu dari bayi tersebut adalah seorang janda yang melahirkan anak hasil hubungan gelap.
Advertisement
Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko kepada Liputan6.com, Kamis (6/2/2020) menyampaikan, penemuan jasad bayi tersebut berawal ketika pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, Siti Ngapiyah merasakan perutnya mual dan bermaksud ke kamar mandi.
"Hanya saja saat sampai di kandang sapi yang ada di rumahnya, rasa sakit dan mual di perutnya semakin tidak tertahan," kata Lilik.
Hingga akhirnya, lanjut dia, dengan posisi jongkok Siti Ngapiyah melepas celana dalamnya, dan tiba-tiba sesosok bayi perempuan yang dikandungnya tersebut keluar.
"Saat keluar kepalanya sempat membentur ke tanah," katanya.
Lilik juga menceritakan, saat melihat bayinya jatuh dan terbentur Siti Ngapiyah langsung tidak sadarkan diri alias pingsan. Selang satu menit kemudian setelah sadar dan begitu melihat kedua kaki jabang bayi bergerak, kemudian spontan dengan tangan kanannya, pelaku langsung membekap mulut bayi.
"Sementara tangan kirinya memegang bagian belakang kepala bayi dan setelah itu Siti Ngapiyah lagi-lagi tidak sadarkan diri," katanya
Lilik mengungkapkan, saat Siti Ngapiyah sadarkan diri yang kedua kalinya, bayi yang baru saja dilahirkan tersebut sudah tidak bernapas lagi. Saat itu juga sang ibu langsung melepas kaos warna putih yang dipakainya untuk membungkus jasad bayi malang itu.
"Dengan kedua tangannya, mayat bayi yang terbungkus kaos itu kemudian dimasukan di kolong tempat tidur yang ada di kandang sapi, selanjutnya pelaku langsung tidur di dipan tersebut," terangnya.
Pagi harinya pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku dibangunkan oleh ibunya. Karena tidak bangun-bangun, kemudian ibunya membopongnya ke kamar mandi untuk dimandikan.
"Usai dimandikan ibu pelaku memanggil adiknya dan disuruh untuk mencari mobil carteran. Sekitar pukul 07.30 WIB pelaku akhirnya dibawa orangtuanya ke RSU Permata Bunda, Purwodadi," terangnya.
Sesampainya di rumah sakit Permata Bunda, Siti Ngapiyah sempat ditanya perawat, dan mengaku bahwa habis melahirkan anak yang ditaruh di kolong tempat tidur dekat kandang.
Untuk mengorek keterangan dari Siti Ngapiyah, kemudian sejumlah anggota Unit Reskrim Reskrim Polsek Kunduran menyusul ke rumah sakit tersebut. Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku tujuan menaruh bayinya yang sudah meninggal di kolong tempat tidur untuk menutupi aibnya.
"Sang ibu ingin menutupi aibnya biar tidak diketahui oleh orang lain atau tetangganya, termasuk kedua orang tuanya sendiri," bebernya.
Atas perbuatan Siti Ngapiyah bakal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 341 KUHP dan 342 KUHP serta pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.