Lempar Kode Saat Ada Razia, Dendanya Belasan Juta Rupiah

Memberikan kode isyarat ke pengendara lain bisa melalui kode jari atau kedipan lampu jauh. Kode tersebut bisa disalahgunakan, misalkan memberikan informasi ke pengendara lain jika ada razia.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2020, 07:00 WIB
Sejumlah pengendara motor gede mengenakan kostum Santa Claus dan rusa di kota Tokyo, Jepang, (23/12). Touring ini dinamakan "Toy Run" yang diselenggarakan oleh komunitas Harley Santa Club. (AFP PHOTO/Toru Yamanaka)

Liputan6.com, Jakarta - Memberikan kode isyarat ke pengendara lain bisa melalui kode jari atau kedipan lampu jauh. Kode tersebut bisa disalahgunakan, misalkan memberikan informasi ke pengendara lain jika ada razia.

Namun, memberikan kode kedipan lampu jauh rupanya bisa membuat pengendara kena denda. Aturan itulah yang berlaku di Inggris.

Dilansir The Sun, hal itu dianggap melanggar pasal 89 Undang-Undang Kepolisian 1996 yang berlaku di negara tersebut. Tindakan itu disebut merupakan bentuk pelanggaran dengan sengaja menghalangi seorang polisi dalam melaksanakan tugasnya.

Bahkan aturan itu juga berlaku ketika pengendara memberi kode adanya speed-trap atau alat untuk membaca kecepatan kendaraan. Jika ketahuan polisi, tentu tindakan itu bisa berakhir dengan denda.

 


Denda Belasan Juta

Denda maksimum yang dikenakan untuk pelanggaran ini mencapai GBP 1.000 atau Rp 17,8 juta (Kurs GBP 1 = Rp 17.817). Dalam beberapa kasus terparah, si pelanggar juga bisa dipenjara selama sebulan.

Penggunaan lampu depan di Inggris diatur dalam Highway Code. Aturan itu menyebutkan bahwa lampu depan hanya dipakai untuk memberi tahu pengguna jalan lain bahwa Anda ada di sana, bukan untuk menyampaikan pesan lain.

Sumber: Otosia.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya