RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR Pekan Depan

RUU Omnibus Law Perpajakan sudah berada lebih dulu di tangan DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2020, 19:00 WIB
Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan segera diserahkan dalam waktu dekat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga saat ini, RUU Omnibus law tersebut masih digodok di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Pak Menko (Airlangga Hartarto) akan yang serahkan kita udah sepakat. Kira-kira minggu depan nanti kita lihat," kata dia ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Sementara itu, draft RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri sudah berada lebih dulu di tangan DPR. Proses penyerahan langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Iya (Omnibus Law Perpajakan) itu sudah (diserahkan ke DPR)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Selesai Disusun

Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Massa menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.con/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah selesai disusun. Selanjutnya, RUU tersebut akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sudah kita selesaikan, semua jadi akan berproses di DPR," kata Menko Airlangga di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Namun, dia belum bisa memastikan waktu naskah Omnibus Law dikirim ke parlemen secara resmi. Politikus Partai Golkar ini memastikan proses pembuatan RUU Omnibus Law tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam prosesnya tetap terbuka hanya waktunya diatur.

Saat pembahasan, Menko Airlangga juga melibatkan beberapa kementerian dan berbagai kalangan, termasuk pekerja. Hanya pembahasannya dilakukan di level tertentu.

"Tapi pembahasan dan pembicaraan itu level tertentu," kata Menko Airlangga.

Setelah naskah selesai di pemerintah, draf setebal dua ribu halaman itu akan dibahas oleh DPR. Ada mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU). Berbagai pihak terkait dapat melakukan inventarisasi masalah untuk meluruskan perundang-undangan.

Dalam prosesnya Menko Airlangga memastikan omnibus law telah melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi. Sehingga menghasilkan 170 pasal dan 15 bab. Selesai tahap ini, selanjutnya dilakukan sosialisasi lewat 31 kementerian lembaga dan anggota parlemen sebagai wakil rakyat.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya