Liputan6.com, Palembang - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang Sumatera Selatan menangkap satu per satu pelaku pengeroyokan Naga Nirwana, supporter Sriwijaya FC yang tewas pada 2016.
Salah pelakunya atas nama Andian Sanata (22), warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, yang jadi buronan sejak tiga tahun terakhir.
Baca Juga
Advertisement
Andian merupakan satu dari sembilan orang yang mengeroyok korban, pada 13 Oktober 2016 silam. Beberapa hari setelah pengeroyokan, korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Tiga tahun pelarian membuat Andian merasa batinnya bergejolak dan resah. Meskipun selama pelarian, dia sudah pindah ke Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), setelah tahu korban yang dikeroyoknya meninggal dunia.
"Saya kabur ke Bandung selama enam bulan. Setelah itu kembali lagi ke Palembang," kata Andian saat diinterogasi petugas, Kamis (6/2/2020).
Selama pelarian, Andian mengaku pada orangtuanya ingin mencari rezeki di daerah rantauan. Di sana, dia mengaku bekerja menjadi kuli bangunan bersama rekan-rekannya yang juga berasal dari Palembang.
Pada medio 2017, Andian sempat pulang kembali ke Palembang, namun saat itu orangtuanya belum tahu jika dia menjadi salah satu buronan pengeroyokan suporter Sriwijaya FC hingga tewas.
"Kedua orangtua akhirnya tahu, setelah polisi menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu Erwin, Diki dan Angga," katanya.
Sang ibu menyarankan, agar putra sulungnya itu menyerahkan diri ke polisi. Namun Andian membantah keterlibatannya dan bersikeras tidak ingin menyerahkan diri.
Namun, gejolak batin Andian semakin kuat. Ketika ibundanya IFA (40) dan adik bunsunya RA (4), masuk dalam daftar korban kecelakaan bus Sriwijaya yang masuk jurang di Pagaralam.
"Ibu dan adik saat itu hendak pulang ke Palembang setelah menghadiri hajatan keluarga di Bengkulu," katanya.
Mendengar kabar itu hatinya remuk. Dengan perasaan bersalah, Andian ingin sekali menyerahkan diri. Namun ada ketakutan yang luar biasa, jika dia nanti dipenjara.
Pada 27 Januari 2020 lalu, Andian kembali lagi ke Palembang dari tempat ia bekerja di Lampung. Dia ingin menyerahkan diri sesuai pesan mendiang ibu dan mengaku pasrah jika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Belum usai pergejolakan batinnya, polisi yang sudah mengetahui keberadaan Andian, langsung menuju kediamannya. Pelaku pengeroyokan suporter Sriwijaya FC itu pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Lima Tahun Penjara
Andian mengakui, dia menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku lainnya menganiaya Naga Nirwana menggunakan batu dan kayu.
Ternyata, penganiayaan berujung maut tersebut, dipicu kesalahpahaman antara ia dan korban serta beberapa anggota suporter lainnya.
"Korban kami keroyok di parkiran motor dekat tribun utara stadion saat pulang nonton bola," kata Andian.
Kasubnit Pidum Polrestabes Palembang Ipda Andrian mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga masih mencaritahu para pelaku lainnya yang masih buron.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara," katanya.
Advertisement