Temuan Jimat-Jimat Saat Seleksi CPNS Jatim, dari Rajah Sampai Jimat Pengasihan

Kemenkumham Jatim memperketat pemeriksaan peserta seleksi CPNS di wilayahnya menyusul ditemukannya sejumlah barang-barang aneh.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2020, 06:02 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperketat pemeriksaan pelamar seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis CAT CPNS, termasuk membawa barang yang dianggap bisa membawa keberuntungan (jimat) saat pelaksanaan tes.

Koordinator Lapangan Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Timur, Ketut Akbar mengatakan, untuk mengantisipasi penyalahgunaannya, panitia seleksi daerah memperketat proses penggeledahan peserta sebelum memasuki area tes yang dilaksanakan di Auditorium Poltekpel Surabaya, Kamis 6 Februari 2020.

"Panitia sudah menemukan puluhan barang yang nyeleneh karena tidak berhubungan dengan pelaksanaan SKD berbasis CAT. Paling banyak memang ditemukan jimat," ujarnya, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, jimat yang ditemukan beragam, mulai dari jimat jenis rajah, uang dan kertas yang ditulis huruf Arab, pasir yang dibungkus kain putih hingga jimat pengasihan.

"Panitia tidak memperkenankan jimat-jimat tersebut untuk dibawa masuk. Pasalnya, berdasarkan peraturan, yang boleh dibawa masuk hanya kartu identitas penduduk (e-KTP) dan kartu peserta ujian yang telah divalidasi panitia. Bahkan jam tangan, kalung, gelang atau aksesoris tubuh lainnya tidak boleh dibawa masuk," ungkapnya di Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Dua Kali Penggeledahan

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ketut melanjutkan, beruntung panitia telah telebih dahulu mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan screening secara ketat, dengan melakukan penggeledahan sebanyak dua kali.

"Penggeledahan barang peserta dilakukan dua kali. Saat di pos I (penitipan barang) dan sebelum memasuki ruang karantina peserta," tuturnya.

Dilarangnya peserta membawa barang selain ketentuan, kata dia, ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan. Seperti adanya alat komunikasi atau kamera yang digunakan untuk berbuat curang.

"Mungkin maksudnya ini usaha biar lulus, tapi sebaiknya tidak usah dibawa masuk karena tidak sesuai ketentuan," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya