Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) terkait kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis yaitu tersangka AM terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Advertisement
Ali menyebut, Amril Mukminin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," jelas Ali.
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.
"Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," tutur Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2019.
Menurut Syarif, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Total Penerimaan
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement