Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyebutkan 600 WNI yang sebelumnya tergabung dalam ISIS (eks-ISIS) kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Advertisement
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," kata Hikmahanto di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia melanjutkan, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya, berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto seperti dikutip Antara.
Yang perlu dipahami, lanjut dia, sejak awal para WNI ini hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujar Hikmahanto.
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Kewajiban Pemerintah
Oleh karena itu, menurut dia wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka," tutur Hikmahanto.
Advertisement