Jaksa Tahan Empat Pegawai Bank NTT Terkait Kredit Fiktif

Kejaksaan Negeri Kupang akhirnya menahan empat pegawai Bank NTT terkait kredit fiktif yang merugikan negara Rp4,1 miliar.

oleh Ola Keda diperbarui 07 Feb 2020, 13:00 WIB
Kejaksaan Negeri Kupang menahan empat pegawai Bank NTT terkait kredit fiktif yang merugikan negara Rp4,1 miliar. (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Negeri Kupang akhirnya menahan empat pegawai Bank NTT terkait kredit fiktif yang merugikan negara Rp4,1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kupang, Januar Boli Tobing mengatakan, keempat tersangka itu antara lain Bonefasius Ola Masan, Yohana Bai Lao, Johan Gebu, dan Yohanes Agus alias Tejo. 

"Tiganya ditahan di rutan dan tersangka wanita di lapas wanita selama 20 hari ke depan," ujar Januar, Kamis (6/2/2020).

Januar juga menjelaskan, enam tersangka itu terdiri dari empat pegawai Bank NTT dan dua dari pihak swasta, yakni Linda Liudianto dan Hadmen Puri. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang. 

"Kemungkinan ada penambahan tersangka. Untuk sementara enam tersangka, jika dalam perkembangan ditemukan ada keterlibatan pihak lain, maka bisa ada penambahan," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, salah satu tersangka, Yohanes Agus alias Tejo terkesan tidak kooperatif. Meski beralasan sakit, namun jaksa menempuh upaya paksa.

"Alasan sakit tetapi tidak ada surat keterangan dari dokter. Setelah diperiksa dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat, sehingga kita tahan," tandasnya. 

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU Tipikor. 

Simak juga video pilihan berikut ini:


Dalang Koruptor

Orangtua salah satu tersangka, Yuliana Makandolu, meminta jaksa segera menetapkan tersangka aktor utama kasus kredit fiktif di Bank NTT tersebut.

Yuliana menyebut, anaknya atas nama Johan Gebu hanya jadi korban dalam kasus kredit fiktif di Bank NTT. Pasalnya, sebagai bawahan, Johan hanya menjalankan perintah dari atasan.

Sesuai pengakuan Johan, ada dua analisis utama yang berperan penting dalam kredit bermasalah itu. 

"Yohan dan Boby Rohi kenapa tidak jadi tersangka, karena mereka analisis utama. Apa karena mereka ada orang dalam? Ini tebang pilih. Saya akan cari keadilan sampai di mana pun. Jaksa harus adil," katanya. 

Pihak swasta yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan pihak yang mengajukan pencairan pada modal pinjaman.

Sekadar informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank NTT Cabang Utama Kupang kepada PT Cipta Eka Puri sebesar Rp 5 miliar dilakukan saat pembangunan proyek NTT Fair. 

Pengajuan  kredit yang diajukan oleh kontraktor/kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto kepada Bank NTT Cabang Utama tersebut hanya dengan jaminan 50 unit rumah yang ternyata fiktif. 

Berdasarkan hasil PKN dari BPKP Perwakilan NTT yang diterima pada 3 Januari 2020, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT negara mengalami kerugian hingga Rp 4,1 miliar. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya