Sejumlah motor terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan parkir ganjil genap di Kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Peraturan ini diberlakukan sejak Januari lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kendaraan melintas di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sejumlah motor terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan parkir ganjil genap di Kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Peraturan ini diberlakukan sejak Januari lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kendaraan terparkir di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)