Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan penghinaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) terus berkembang. Terbaru, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Sudamiran mengatakan, tersangka berinizial ZD telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
"Pengajuan penangguhan penahanannya (tersangka penghina Risma) masih sedang kami kaji, apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari perkara ini,” tutur Sudamiran, seperti dikutip dari Antara Kamis, 6 Februari 2020.
Baca Juga
Advertisement
Sudamiran mengatakan, salah satu alasan tersangka yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayangnya.
“Juga ada anggota keluarga yang bersedia menjamin penangguhan penahanannya,” ujar dia.
ZD mengakui kesalahannya dan menyesal di hadapan polisi. Ia menceritakan, penyesalan itu bukan pada saat ia tertangkap. Penyesalan itu muncul ketika usai mengunggah hinaan itu. Ia mengaku di-bully dan anak-anaknya diteror sehingga membuat keluarga tidak tenang.
"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status-status negatif di media sosial. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya,” tutur dia.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pun memaafkan ZD, warga Bogor. Bahkan Risma mengajak masyarakat Surabaya juga memaafkan ZD.
Risma menuturkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mendatangi dirinya dengan membawa surat permintaan maaf dari ZD. Kapolrestabes Surabaya Sandi Nugroho membawa dua surat permintaan maaf dari ZD yang ditujukan kepada Risma dan warga Surabaya.
Risma pun membacakan isi surat permintaan maaf tersebut. Inti surat itu kalau ZD mengaku tidak pantas dengan apa yang dilakukan. ZD melakukan hal itu karena dunia maya yang membuatnya terlena.
"Sejelek apapun saya ciptaan Allah, ciptaan Tuhan. Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, saya maafkan karena dia juga manusia,” ujar Risma.
“Kalau dia sudah meminta maaf maka saya juga wajib memberikan maaf. Karena Allah memberikan maaf kepada umat-Nya yang salah,” ia menambahkan.
Bagaimana kasus dugaan penghinaan terhadap Risma ini terjadi? Berikut rangkumannya, ditulis Jumat (7/2/2020):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Warganet Diduga Hina Wali Kota Surabaya Risma
Forum Arek Surabaya Wani menggelar aksi di depan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 24 Januari 2020. Forum arek Surabaya Wani menuntut polisi untuk segera menindak tegas akun media sosial yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Akun media sosial atas nama ZD dan Farel Grunch diduga menyerang atau menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). Pada 16 Januari, akun atas nama ZD mengunggah foto Tri Rismaharini di Facebook dan menyebutkan dengan kata-kata kurang baik.
Kemudian pada 22 Januari juga ditemukan unggahan oleh akun lain atas nama Farel Grunch yang juga merendahkan Risma.
“Kami sangat menyayangkan adanya perilaku yang tidak terpuji dari beberapa oknum yang telah merendahkan martabat dan harga diri Bu Risma, kami minta polisi segera menindak tegas,” Korlap Aksi Widodo, Jumat, 24 Januari 2020.
Advertisement
Langkah Polisi Ungkap Kasus
Polisi menerima laporan Forum Arek Surabaya Wani soal akun yang diduga menghina Risma. Sebelumnya polisi juga menerima laporan resmi dari Tri Rismaharini pada 21 Januari 2020 soal akun tersebut.
"Kami menerima Forum Arek Surabaya Wani yang melaporkan akun yang telah menghina Ibu Wali Kota Risma. Namun, Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu,” ujar Kasat Reskrim Surabaya, AKBP Sudamiran.
Laporan itu dibuat oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. “Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya) yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” kata dia.
Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi baik dari masyarakat, LSM hingga saksi ahli. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum itu menjadi ujaran kebencian dan bagian fitnah.
"Ahli Bahasa yang menentukan. Kami mencoba untuk koordinasi dengan ahli Bahasa, pidana dan ITE. Ini untuk memastikan apa yang dilakukan terlapor masuk tindak pidana atau tidak. Fakta-fakta yang ditemukan mengarah pada penyidikan tindak pidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho pada 28 Januari 2020.
Polisi pun menangkap ZD di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020. Setelah menjalani pemeriksaan, status ZD naik menjadi tersangka.
"Dan beberapa hari dilakukan pemeriksaan, statusnya naik menjadi tersangka,” ujar dia.
Sandi mengatakan, ZD bersalah karena telah menghina, ujaran kebencian dan kejahatan informasi transaksi elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini bermulai dari desakan warga Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku.
"Setelah ada laporan masuk ke kepolisian, kita lakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujuang pada penetapan tersangka,” ujar Sandi.
ZD Mohon Maaf
ZD mengakui kesalahan dan menyesal. Penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Namun, penyesalan itu muncul ketika usai mengunggah hinaan tersebut.
"Saya di-bully, anak-anak saya diteror. Kami sekeluarga jadi tidak tenang,” kata dia sambil menangis di Polrestabes Surabaya pada Senin, 3 Februari 2020.
ZD pun mengharapkan Risma dapat memaafkan atas perbuatannya. Dia juga meyakinkan, dirinya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan.
"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status-status negatif di media sosial. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya,” kata dia.
Advertisement
Risma Terima Surat Permintaan Maaf
Risma telah menerima dua surat permintaan maaf dari ZD yang diserahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. Surat permintaan maaf itu ditujukan kepada Risma dan warga Surabaya.
“Siang tadi Pak Kapolrestabes mengantarkan dua surat permintaan maaf dari Zikria yaitu surat permintaan maaf ke saya dan yang kedua permintaan maaf kepada warga Surabaya,” kata Risma, Rabu, 5 Februari 2020.
Risma Memaafkan
Risma pun membacakan isi surat permintaan tersebut. ZD mengaku tidak pantas dengan apa yang dilakukan. Hal ini karena di dunia maya yang membuat ZD terlena.
"Sejelek apapun saya ciptaan Allah, ciptaan Tuhan. Saya maafkan yang bersangkutan, saya juga sebagai manusia, saya maafkan karena dia juga manusia,” ujar dia.
"Kalau dia sudah meminta maaf maka saya juga wajib memberikan maaf. Karena Allah memberikan maaf kepada umat-Nya yang salah,” ia menambahkan.
Advertisement
Alasan Risma Melaporkan ZD
Risma mengaku melaporkan ZD secara pribadi. “Saya laporkan pribadi bukan atas nama siapapun,” ujar Risma pada Rabu, 5 Januari 2020.
Risma menuturkan, jika dirinya mendapatkan perkataan tidak baik terhadap dirinya juga secara tidak langsung kepada orangtuanya.
“Sebetulnya kemarin alasan kenapa saya melaporkan, karena kalau saya kodok berarti ibu dan ayah saya kodok. Saya enggak ingin orangtua saya direndahkan,” kata Risma.