Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta, terdapat 57 kamera ETLE untuk pelanggaran yang dilakukan sepeda motor. Berlaku mulai Februari 2020, tilang elektronik akan diberikan apabila pengendara melakukan tiga pelanggaran.
Ketiga pelanggaran tersebut ialah tak mematuhi rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.
Baca Juga
Advertisement
Setelah kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, hasilnya akan dikirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cara Membayar Denda
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement