East Ventures Tunjuk Triawan Munaf Jadi Penasihat

Perusahaan modal ventura East Ventures mengumumkan penunjukan mantan Kepala BEKRAF, Triawan Munaf, sebagai penasihat.

oleh M Hidayat diperbarui 07 Feb 2020, 16:33 WIB
Penasihat Baru di East Ventures, Triawan Munaf (Kiri) dan Co-founder & Managing Partner di East Ventures Willson Cuaca (Kanan). Kredit: East Ventures

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan modal ventura East Ventures mengumumkan penunjukan mantan Kepala BEKRAF, Triawan Munaf, sebagai penasihat.

"Pak Triawan berbagi nilai yang sama dengan East Ventures. Dengan pengalaman dan kemampuan Pak Triawan, kami berharap dapat mengembangkan ekonomi digital Indonesia lebih cepat," ujar Willson Cuaca, Co-founder dan Managing Partner East Ventures, dalam keterangan resminya.

Willson juga menyoroti bahwa ketika BEKRAF dipimpin oleh Triawan Munaf, lembaga tersebut telah meletakkan fondasi yang solid untuk 16 subsektor ekonomi kreatif Indonesia.

"Selama masa jabatannya sebagai Kepala BEKRAF, Pak Triawan dikenal sebagai pribadi yang ramah dan praktis. Pencapaian ekonomi kreatif Indonesia mencapai titik yang tinggi di antara negara-negara Asia Tenggara lainnya dan tim Bekraf berhasil meletakkan fondasi yang kukuh untuk 16 subsektor ekonomi kreatif Indonesia," tutur Willson.


Triawan Munaf Apresiasi East Ventures

Logo East Ventures

Triawan mengapresiasi East Ventures, yang menurut dirinya, konsisten "melaksanakan misi perusahaan dalam membentuk ekosistem startup yang kuat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di Asia Tenggara."

"Saya senang dapat bergabung dengan perusahaan modal ventura terdepan yang memiliki visi yang sama dengan saya, yaitu membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan dan menciptakan ekonomi digital yang lebih inklusif untuk kebaikan bersama," tutur pria yang juga merupakan komisaris Garuda itu. 

Bagi perusahaan modal ventura paling aktif di Asia Tenggara itu, kehadiran Triawan Munaf menjadi tonggak pencapaian baru mengawali tahun 2020 ini.

(Why/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya