Liputan6.com, Jakarta - Tarif enam ruas tol pada Jumat (31/1/2020) kemarin pukul 00.00 telah resmi mengalami perubahan. Keenam ruas tol tersebut yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Bali Mandara, dan Tol Ujung Pandang.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUMN pengelola tol dalam waktu dekat ini siap merilis tarif baru untuk tiga ruas jalan bebas hambatan lainnya. Apa saja?
Corporate Secretary Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, pihaknya saat ini memiliki tanggung jawab untuk mengatur sebanyak 33 ruas tol di seluruh Indonesia.
"Artinya memang penyesuaian sesuai ketentuan itu kan akan dilakukan dan diusulkan oleh Jasa Marga kepada pemerintah setiap periode waktunya. Jadi ada yang diusulkan di tahun ganjil kemudian diusulkan di tahun genap," terangnya di Grandhika Hotel, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pria yang akrab disapa Agus ini menginformasikan, Jasa Marga telah mengusulkan adanya perubahan tarif untuk tiga ruas tol, yakni Tol Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), dan Palimanan-Kanci (Palikanci).
Namun, ia belum bisa merinci secara pasti kapan tarif di ketiga tol tersebut akan dilakukan, dan berapa besarannya.
"Saya enggak hafal detail, tapi yang dalam waktu dekat ada ruas Surabaya-Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Palimanan-Kanci. Itu yang kalau enggak salah sudah kita usulkan," jelas dia.
Perubahan tarif ini disebutkannya akan turut berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Meskipun dampaknya tidak sebesar ruas tol baru yang pengoperasiannya telah dikenakan tarif.
"Memang untuk penyesuaian juga itu berimplikasi. Tentu kita berharap bisa disesuaikan sesuai dengan periode waktunya. Karena itu sudah tercantum dalam business plan, bahwa kita tiap tahun kan merencanakan programnya apa, pendapatan berapa, beban gimana," tutur Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Catat, Tarif Tol Dalam Kota Mulai Naik Jumat 31 Januari 2020 Pukul 00.00 WIB
Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Dalam Kota yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan mulai diberlakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
"Tarif Tol Dalam Kota akan naik 31 Januari jam 00.00," jelas Corporate Communications Departement Head Jasa Marga Irra Susiyanti kepada Liputan6.com, Rabu (29/1/2020).
Adapun penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif terjadi untuk Golongan I-III. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000, dan Golongan III dari Rp 15.000 jadi Rp 15.500.
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.
Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
Advertisement