Meski Ada Virus Corona, Pemerintah Tak Setop Impor Bawang Putih dari China

Pemerintah menegaskan kenaikan harga bawang putih bukan disebabkan pembatasan impor dari China.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Feb 2020, 20:44 WIB
Aktivitas pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020). Kelangkaan pasokan bawang putih di dalam negeri berimbas tingginya harga komoditas tersebut yang mencapai kisaran Rp 57.500/kilogram. (merdeka.com/magang/ Muhammad Fayyadh)
Aktivitas pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020). Kelangkaan pasokan bawang putih di dalam negeri berimbas tingginya harga komoditas tersebut yang mencapai kisaran Rp 57.500/kilogram. (merdeka.com/magang/ Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin persediaan bawang putih dalam negeri aman. Hal ini karena pasokan bawang putih impor tetap normal.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Harga Bawang Putih terkait penyebaran virus corona.

China yang saat ini terserah wabah virus corona merupakan salah satu eksportir bawang putih untuk Indonesia. Bawang putih bukan termasuk barang impor yang dilarang dari Negeri Tirai Bambu itu. Pembatasan impor dari China terbatas pada produk pangan pada kategori life animal.

Dalam pertemuan tersebut Moeldoko meminta kementerian terkait melakukan cek stok bawang putih di gudang yang ada.

“Kita harus pastikan harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” tegas Moeldoko di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Untuk menjamin stabilitas harga bawang putih, Moeldoko meminta Kementan segera menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi menerbitkan RPIH pada hari Jumat, 7 Februari 2020.

“Kami akan terbitkan besok untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Izin Impor

Aktivitas pedagang bawang putih di pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Harga cabai dan bawang putih mengalami kenaikan hingga mencapai dua kali lipat akibat musim hujan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah RPIH diterbitkan, Kementerian Perdagangan kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kementerian Perdagangan menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan.

“SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menyanggupi untuk memastikan stok bawang putih lewat pemantauan di sejumlah gudang. Pemerintah akan memastikan kualitas persediaan bawang putih dalam negeri tetap terjaga.

Moeldoko meminta ketika keran impor kembali dibuka pasca terbitnya SPI, kualitas bawang putih harus tetap terjaga. Selain itu, meski impor bawang putih tetap ada, pemerintah memastikan akan tetap menyerap bawang putih dari para petani. Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga sehingga tidak memberatkan konsumen.

“Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,” ujarnya.

Kementerian Pertanian menyebutkan masa tanam bawang putih dimulai setiap bulan Oktober dan membutuhkan waktu enam bulan masa tanam. “Artinya baru pada bulan April dan Mei kita ada panen raya. Sementara pada bulan Februari hingga April kita kurang stok,” ujar Prihasto.

Harga bawang putih di pasar saat ini mencapai Rp 58 ribu per kilogram. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komditas bawang putih Rp 32.000/kg. “Dengan harga setinggi itu, kita ingin harga bisa kembali normal. Impor diperlukan untuk menutup kebutuhan dalam negeri,” pungkas Moeldoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya